Kado HUT Riau dan "jatah" 30.000 hektar jadi Petaka Annas Maamun

Kado HUT Riau dan "jatah" 30.000 hektar jadi Petaka Annas Maamun

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun, kini beranjak ke persidangan. Tapi, giliran pertama yang diadili yaitu Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau sekaligus Dosen di Universitas Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Sejak kasus ini bergulir, media dan penggiat anti korupsi mencoba menelusuri dengan mencari bahan dan keterangan. Dari penelusuran Beritariau.com, kasus ini tampaknya bakal berbuntut panjang. Walau KPK belum berani berbicara banyak, namun dari langkah-langkah yang dilakukan, cerita kasus ini tampaknya tak hanya berujung di Gulat dan Annas saja.

Keterlibatan Gulat dan Annas sudah dipastikan. Tapi, dari rekonstruksi yang digelar pada 25 November 2014 lalu, KPK sepertinya sedang mengarah ke target lain. Dimana saat rekonstruksi itu, 2 dari 3 lokasi TKP adalah di sebuah kantor pemerintahan di Riau dan salah satu hotel di Pekanbaru. Bahkan sebelumnya, sebuah kantor milik perusahaan Perkebunan di Riau juga telah digeledah KPK.

Dari penelusuran Beritariau.com, cerita kasus ini bermula sejak bulan Agustus 2014 lalu. Berikut hasil penelusuran Beritariau.com :

Pada 9 Agustus 2014, Provinsi Riau memperingati Hari Ulang Tahun (HUT). Saat itu, Menteri Kehutanan (Menhut) periode 2009-2014 Zulkifli Hasan datang dan memberi Provinsi Riau sebuah Kado alias Hadiah Ulang tahun Istimewa berupa Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

Saat itu, Zulkifli mempersilahkan warga melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK itu. Ia pun memberi tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektare. Sebab, dalam pidatonya saat acara itu.

Hal ini juga terungkap saat sidang perdana kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/12/14) kemarin. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK Kresno Anto Wibowo, juga mengungkapkan kasus suap itu dimulai pada Agustus 2014.

Data yang dihimpun Beritariau.com, Kado HUT "jatah" hanya 30 Hektare inilah yang ternyata jadi biang persoalan karena jadi rebutan banyak pihak. Sumber Beritariau.com menyebutkan, sejak hal itu disampaikan Zulkifli, banyak pelaku usaha kebun sawit yang beroperasi di kawasan Hutan, gencar melakukan lobby agar lahannya diajukan untuk dibebaskan dari kawasan.

Dalam persidangan kemarin disebutkan, atas pernyataan Menhut itu, Annas pun memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan Riau Irwan Effendy dan Kepala Bappeda Riau M Yafiz untuk menelaah keberadaan kawasan yang bakal jadi program pembangunan Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan. Kawasan itu, nanti akan diusulkan untuk direvisi menjadi bukan kawasan hutan atau area penggunaan lainnya (APL).

Irwan Effendy dan M Yafiz bersama-sama dengan Kabid Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar, Kasi Tata Ruang Beppeda Supriadi, Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Ardesianto, dan Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Arief Despensary, langsung bekerja dan melaporkan kepada Annas pada 11 Agustus 2014.

Usai mengoreksi, Annas menerbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.

Surat itu dibawa ke Kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachmad, M Yafiz, Irwan Effendy, dan Cecep Iskandar yang bertemu Zulkifli Hasan pada 14 Agustus 2014.

Pada pertemuan itu, Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat. Peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus, dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.

Nah, revisi inilah yang dikejar-kejar banyak pihak. Seperti diketahui dalam dakwaan, Gulat diduga memberi duit suap senilai US$ 166.100 kepada Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun guna memuluskan proses perizinan alih fungsi hutan yang dikuasainya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.

Lalu Annas mengarahkan Gulat agar berkoordinasi dengan Cecep Iskandar yang saat itu sedang berada di rumah dinas Annas terkait laporan hasil kunjungan ke Jakarta menemui Menteri Kehutanan.

Gulat membicarakan keinginannya dengan Cecep dengan meminta agar areal kebun sawit dia di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 ha dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014.

Cecep meminta Gulat agar memberi gambar peta lokasi areal yang akan direvisi. Gulat memerintahkan Riyadi Mustofa alias Bowo yang pernah melakukan pemetaan dan pengukuran atas areal kebun sawit miliknya agar memberi gambar tersebut.

Gambar diberikan agar ditelaah bersama Ardesianto. Hasilnya, ada beberapa kawasan yang tidak bisa masuk dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung namun terdakwa meminta agar tetap dimasukkan dalam usulan.

Pada 21 September, Annas bertolak ke Jakarta untuk dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi di Kementerian Kehutanan. Esok hari, 22 September, Annas menghubungi Gulat dan meminta uang Rp 2,9 miliar untuk mengurus usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan itu.

Gulat hanya mampu menyiapkan US$ 166.100 atau setara Rp 2 miliar. Uang itu diperoleh terdakwa dari Edison Marudut Siahaan sebesar US$ 125 ribu atau setara Rp 1,5 miliar. Sisanya kurang lebih US$ 41.100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat. Dia membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas.

Pada 24 September, saat berada di Jakarta, Gulat berangkat ke rumah Annas Maamun di Perumahan Citra Grand Blok RC3 Nomor 2 Cibubur. Saat tiba di depan pagar rumah Annas, Gulat menyerahkan tas berwarna hitam merek Polo berisi duit US$ 166,100 kepada Ajudan Gubernur Riau Triyanto.

Gulat berpesan agar tas itu diserahkan kepada Annas. Gulat lantas pergi dari lokasi.

Triyanto masuk ke dalam rumah menemui Annas. Sang Gubernur memerintahkan agar tas itu diletakkan di atas meja kerja ruang belakang samping taman. Annas membawa tas itu ke kamarnya di lantai 2 dan membuka tas berisi uang lalu disimpan dalam lemari.

Mengetahui uang yang diberikan Gulat dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat, Annas menelepon Gulat meminta uang ditukar dalam dolar Singapura.

Pada 25 September, Annas bersama Triyanto menemui Gulat di Restoran Hotel Le Meridien Jakarta Pusat dan menyuruh Triyanto menyerahkan kembali tas berwarna hitam merek Polo.

Gulat ditemani Edison Marudut menukarkan uang sejumlah US$ 166.100 dengan mata uang dolar Singapura sejumlah Sin$ 156 ribu dan mata uang rupiah sejumlah Rp 500 juta di money changer PT Ayu Masagung di Kwitang Jakarta Pusat. Setelah menukarkan uang, Gulat diantar sopir Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta, Lili Sanusi, menuju rumah Annas di perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur untuk menyerahkan uang.

Di rumah Annas, Gulat yg membawa tas ransel warna hitam merek Bodypack berisi uang dolar Singapura diajak Annas menuju ruang tengah di lantai dua. Gulat menyerahkan tas ransel kepada Annas dan disimpan di dalam kamar.

Annas keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang Rp 60 juta kepada Gulat. Tidak lama kemudian, petugas KPK datang menangkap keduanya.

Atas perbuatannya, Gulat diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

‎Terkait dakwaan tersebut, Gulat dan tim penasihat hukum tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Persidangannya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi Senin pekan depan

Seperti diketahui, dalam penegakan hukum Tipikor, pasti menggunakan sistem kerja "Follow The Money" atau ikuti aliran uang. Nah, selain dari Gulat, KPK juga menemukan uang milyaran rupiah di rumah Annas. "Dari TKP, kami temukan ada uang lain sebesar US$30.000, kemungkinan berasal dari pihak lain, selain Gulat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto kepada media.

Meski saat itu Annas Maamun mengakui bahwa uang tersebut adalah miliknya, namun KPK tetap menyelidiki.

Dari hasil penelusuran Beritariau.com, diduga terdapat korelasi antara uang tersebut dengan kasus penyuapan tersebut yang melibatkan salah seorang oknum Pejabat Eselon II di Pemprov Riau dan oknum koorporasi alias perusahaan kebun.

Yang pasti, "Jatah" 30.000 hektare dan batas akhir pengajuan adalah puncak memanasnya penindakan kasus suap tersebut. Ikuti berita selanjutnya. [red]

Tags :# korupsi