Tersangka dugaan korupsi Festival Seni segera diadili

Tersangka dugaan korupsi Festival Seni segera diadili

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik telah melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kegiatan Festival Seni di Kabupaten Bengkalis tahun 2010. Selanjutnya, tersangka Suhaimi yang telah ditahan sebelumnya, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke JPU, Senin (8/12/14) untuk selanjutnya dilakukan sidang di pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan, Selasa (9/12/14), mengatakan, proses tahap II tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Tersangka Suhaimi juga telah dilakukan penahanan pada sejak Kamis (4/12/14) lalu," ujar Mukhzan di ruangannya.

Dijelaskan Mukhzan, penahanan tersangka tersebut dilakukan untuk memudahkan JPU untuk melakukan penuntutan di pengadilan. "Dan saat ini, JPU masih menyiapkan surat dakwaan. Segera berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan Suhaimi sebagai tersangka korupsi Kegiatan Festival Seni SMA/MA/SMK Se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2010 pada Dinas Pendidikan Bengkalis.

Penyidikan kasus yang menjerat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut, telah dilakukan sejak 16 April 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Prin-04/N.4/Fd.1/04/2014, tanggal 16 April 2014.

Dinas Pendidikan Bengkalis, pada tahun 2010, menganggarkan dana sebesar Rp2.017.000.000, untuk pelaksanaan kegiatan Festival Seni SMA/MA/SMK Se-kabupaten Bengkalis, dengan tersangka Suhaimi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Setelah pelaksanaan kegiatan tersebut selesai, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan membuat rekayasa pertanggungjawaban dana penyelenggaraan festival seni tersebut.

Akibat perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. [Pan]

Tags :# korupsi