Hakim tak mau nama baik Hanafi, terduga Koruptor, direhabilitasi

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Kampar - Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Arie Andhika Kresna mengungkapkan, tuntutan pemohon dikabulkan sebagian. Hakim memutuskan bahwa perpanjangan penahanan tak sah. "Hakim menilai, pemberitahuan penambahan penahanan lanjutan ke keluarga tidak sah," ujarnya, Jumat siang.
Arie menyebutkan, Hanafi memohonkan tujuh petitum kepada termohon dalam perkara praperadilan itu. Termohon I, II dan III terdiri dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang, Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim menolak di antaranya, agar termohon ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diketahui, Hanafi melalui kuasa hukumnya menilai ada unsur pidana dalam penertiban surat perpanjangan penahanan.
"Hakim juga menolak agar termohon merehabilitasi nama baik pemohon yang disampaikan melalui media selama tujuh hari," papar Arie.
Lanjut Arie, perpanjangan penahanan terhadap Hanafi nomor Print 91/N.4.16/FD.1/10/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tidak ditembuskan ke keluarga. Hal itu tidak sesuai Pasal 21 Ayat 3 KUHAP.
Ia menjelaskan, kata "segera" dalam Pasal 21 Ayat 3, artinya, surat tembusan ke keluarga harus diserahkan dalam 1x24 jam. Apalagi tersangka berdomisili masih di dalam wilayah hukum Kabupaten Kampar.
Pertimbangan lain sehingga praperadilan dikabulkan, kata Arie, hakim menemukan fakta bahwa Surat Perpanjangan Penahanan lanjutan diserahkan penyidik ke Kantor Kelurahan tempat Hanafi berdomisili, 30 Nopember 2014 lalu. Tanggal itu tepat hari Minggu.
"Sehingga tidak memenuhi unsur formil. Maka perpanjangan penahanan tidak sah," tandas Arie. [lil]

