Saksi Ahli perkuat tindakan Kejari Bangkinang tahan Hanafi

Saksi Ahli perkuat tindakan Kejari Bangkinang tahan Hanafi

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Kampar - Pada sidang Pra Peradilan terkait Penahanan Tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Koperasi di Kecamatan Tambang, Hanafi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa (02/12/14), Emil Salim SH selaku Kuasa Hukum Hanafi, menghadirkan aksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Riau (UIR) DR Zulkarnain.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Hendro SH, pihak Pemohon (Hanafi) mempertanyakan tindakan penahanan yang tak pernah dikirim oleh pihak Kejari Bangkinang kepada keluarga tersangka. Sebab itu, mereka melakukan praperadilan di PN Bangkinang.

Dalam kesaksiannya, DR Zulkarnain membacakan Pasal 21 ayat (1 dan 4) KUHAP yang berbunyi, “Tembusan surat perintah penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”.

"Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang menimbulkan ketidaksamaan perlakuan di hadapan hukum dan menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap warga negara," ujar Zulkarnain.

Sayangnya, ketika pihak termohon (Kejari Bangkinang) melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Beny Siswanto mempertanyakan soal batas waktu untuk pengiriman surat perintah itu, Zulkarnain malah menyatakan tak ada batas waktunya.

"Mohon dicatat bapak hakim, keterangan saksi ahli penggugat, mengenai batas waktu pengiriman surat penahan tidak ada diatur dalam KUHP," ujar Beny.

Beny juga menjelaskan, dalam Pasal 21 KUHAP disebutkan pada ayat Pertama, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Ayat ke dua, lanjut Beny, penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau Penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

Sedangkan ayat ke tiga, Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.

Dan, pada ayat ke empat, penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut.

Sebelumnya dua orang saksi dari Kejari Bangkinang Jaya dan Carles mengungkapkan bahwa, mereka telah mengirimkan surat penahanan terhadap tersangka. Yang mana surat penahanan itu diberikan kepada pihak kuasa hukumnya.

"Bahkan surat penahanan juga dikirimkan melalui pihak pemerintahan desa, dimana tersangka (Hanafi-red) tinggal," kata mereka di depan majelis hakim.

Usai mendengar keterangan para saksi dan saksi ahli, majelis hakim Hendro SH menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu (03/12/14). [lil]

Tags :# korupsi