Dugaan Korupsi Buku di Puswil, Jaksa Panggil 7 saksi

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyelidikan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Buku untuk Perpustakaan Desa di Perpustakaan Wilayah (Puswil) Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan para saksi itu dilakukan untuk mencari apakah ada tindak pidana dalam kegiatan yang menggunakan dana APBD Provinsi Riau tahun 2012 sebesar Rp6 miliar itu.
"Telah panggil 7 pihak untuk dikonfirmasi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Abdul Farid, Minggu (30/11/14).
Meski demikian, Farid tak menyebutkan nama-nama dan jabatan serta peran masing-masing dalam kegiatan tersebut. "Tidak ingat saya," lanjutnya lagi.
Farid juga menyatakan kendala dalam penyelidikan ini adalah luasnya wilayah cakupan. Namun, pihaknya tetap akan mengungkap tuntas perkara ini. "Sangat dibutuhkan pendalaman. Karena cakupan penyelidikannya sangat luas," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya indikasi korupsi pada kegiatan pengadaan buku untuk perpustakaan desa terjadi pada tahun 2012, dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Bangsa Indonesia.
Dalam laporannya, pelapor menyatakan kalau dalam kegiatan tersebut pihaknya menemukan pengadaan buku tersebut tidak sesuai dengan kontrak. Seperti jumlah buku yang dianggarkan tidak sesuai dengan kenyataan, serta adanya mark up harga. [Pan]

