Diduga korupsi, jaksa minta Evaldi dan Ali dipenjara selama 16 bulan

Diduga korupsi, jaksa minta Evaldi dan Ali dipenjara selama 16 bulan

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Evaldi dan Ali Munir, dinilai bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan Stadion Mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dituntut selama 16 bulan penjara.

Seperti diungkapkan dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/12/14). Dalam amar tuntutannya, JPU Deni Anteng Prakoso dan Delmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, menyatakan kalau perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

"Hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara. Terdakwa berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga," ujar JPU Delmawati dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrizal.

Untuk itu, lanjutnya, JPU berharap agar majelis hakim untuk menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara," kata Delmawati.

Khusus terdakwa Evaldi, JPU juga menuntut agar yang bersangkutan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp250.431.618 subsider 2 tahun penjara. Meski demikian, terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara ke pihak kejaksaan.

Usai membacakan tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan satu minggu ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Berita sebelumnya, JPU menghadirkan dua orang terdakwa korupsi pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dengan kerugian negara sebesar Rp250 juta.

Kedua terdakwa yang berada dalam status tahanan kota ini yakni Evaldi, Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR), selaku kontraktor, dan Ali Munir yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Dinas Bina Marga PU Kabupaten Pelalawan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam isi dakwaannya, JPU mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2009 lalu. Dimana untuk mengembangkan aktivitas kegiatan olahraga, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Bina Marga Kabupaten Pelalawan menganggarkan dana untuk pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini senilai Rp1,2 miliar lebih.

Setelah proses lelangnya dimenangkan oleh PT CMBR, sarana olahraga yang berlokasi di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci tersebut ditemukan masalah. Sebab, setelah dana anggaran dicairkan 100 persen, pengerjaannya hanya terealisasi sekitar 60 persen. Akibat pembangunan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp250 juta. [Pan]

Tags :# korupsi