Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah

Tugiat, Bos Yayasan Pendidikan di Dumai dituduh korupsi 210 Juta

Tugiat, Bos Yayasan Pendidikan di Dumai dituduh korupsi 210 Juta

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (04/12/14) menggelar sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah di Dumai yang diduga merugikan negara hingga Rp 210 juta.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Andriansyah mendakwa

Tugiat Gatot Kartorejo, Ketua Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri (YPTM) Bukit Datuk dan Lembaga Penelitian dan Pengkajian Bangsa (LP2B) Dumai, telah mengkorupsi dana hibah itu pada tahun 2012 lalu.

"Saat itu, YPTM-LP2B mendapat hibah dari Pemerintah Kota Kota Dumai sebesar Rp800. Dimana uang ratusan juta tersebut dialokasikan ke kedua instansi tersebut," ujar Andiransyah dihadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul S Arif.

Penggunaan dana hibah itu, dialokasikan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dalam APBD tahun 2012 kepada YPTM-LP2B tersebut diketahui menyimpang. Masing-masing lembaga menerima bantuan Rp400 juta dengan pimpinan yang sama.

Rincian penggunaannya, yakni untuk YPTM menerima bantuan sebesar Rp400 juta dan LP2B menerima bantuan yang sama, yakni Rp400 juta. "Sementara proposal yang diajukan tidak sesuai dengan penggunaan dana hibah yang dialokasikan tersebut," lanjutnya.

Akibat perbuatan terdakwa Tugiat, negara dirugikan sebesar Rp210 juta. "Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," pungkasnya.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Selanjutnya, terdakwa digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru. [Pan]

Tags :# korupsi