Asril Jasda Tersangka Korupsi Baju Koko Kampar akhirnya ditahan

Tersangka Baju Koko Asril Jasda, digiring Jaksa Tipikor Adhi dan Efendi ke Rutan | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Kampar - Hampir 2 tahun jadi tersangka korupsi pengadaan Baju Koko Kampar yang merugikan negara sebesar Rp.2,4 Milyar, akhirnya Asril Jasda, selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar dalam kasus itu, Senin (08/12/14) sekitar pukul 15.00 WIB, ditahan Kejari Bangkinang yang bekerjasama dengan Kejati Riau.
"Sedangkan tersangka Firdaus yang juga Bendahara Partai Golkar Kampar ini, selaku pihak swasta (rekanan) dari CV Paradise sedang di buru dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat sekarang," ujar Kasi Pidsus Kejari Bangkinang Beny Siswanto,SH. Senin (08/12/14).
Ia menambahkan, berdasarkan surat perintah penahanahan Kejari Bangkinang, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan guna untuk kepentingan penyidikkan.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka diruangan Kasi Intelijen Kejati Riau Satria, mulai dari jam 11 siang. Akhirnya pukul 15.00 WIB, tersangka kita tahan," pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi itu mencuat setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penunjukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya tidak ditenderkan.
Setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.
Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas. [lil]

