2 Terduga Koruptor Proyek Rumah Transmigrasi di Bengkalis ditahan

2 Terduga Koruptor Proyek Rumah Transmigrasi di Bengkalis ditahan

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti atau tahap II, kasus dugaan korupsi pengadaan rumah transmigrasi di Desa Makeruh Kecamatan Bengkalis, M Paris dan Syarifah Salma, dari Polda Riau.

"Setelah kita menerima pelimpahan dua tersangka dengan inisial MP dan SS, dan barang bukti, dari penyidik Polda Riau, keduanya langsung kita tahan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Selasa (9/11/14).

Usai menyelesaikan proses administrasi di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, kedua tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pekanbaru, untuk dilakukan penahanan.

"Penahanan dilakukan untuk memudahkan jaksa dalam proses penuntutan di pengadilan," jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Mukhzan, ada tiga orang tersangka yakni, M Paris sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syarifah Salmah selaku Direktur Utama PT Dhita Indah yang merupakan rekanan kegiatan, serta Huzaini selaku Kadis Transmigrasi Kabupaten Bengkalis yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Namun untuk tersangka Huzaini sudah tutup usia beberapa waktu lalu. Jadi, yang menjalani tahap II hanya dua orang tersangka," jelasnya.

Perbuatan para tersangka berawal dari Mei hingga Desember 2010. Dimana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bengkalis mengadakan kegiatan pembangunan 150 unit perumahan Transmigrasi di Desa Makeruh Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dengan sumber pembiayaan berasal dari APBN tahun 2010, dengan pagu anggaran Rp4.568.850.000.

"Dalam perjalanannya, penyidik menemukan ada perubahan pada bahan yang digunakan. Perusahaan pemenang mengganti bahan kayu dengan material batako," ujar Mukhzan.

Dari hasil temuan penyidik di lapangan, lanjut Mukhzan, ternyata hanya ada 60 unit rumah dengan menghabiskan dana Rp1,7 miliar. "Dua unit rumah dalam kondisi tidak terselesaikan dan 58 unit lainnya terselesaikan tidak sempurna," lanjutnya.

Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp369.548.334,26, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya diatas 5 tahun," pungkas Mukhzan. [Pan]

Tags :# korupsi