Wow! Jembatan Pedamaran Rohil bikin rugi negara Rp251 Milyar

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2014, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan beberapa tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan Padamaran I dan II, pada tahun 2008-2010, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 251.839.754.000 dari anggaran yang digunakan untuk membangun jembatan itu sebanyak Rp 529.000.000.000.
Tersangka yang ditetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) kabupaten Rohil, inisial IK dan kawan-kawan yang diduga secara bersama-sama pada masa Bupati Rokan Hilir, Annas Maamun, Gubernur Riau nonaktif saat ini, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tersangka yang ditetapkan yakni inisial IK dan kawan-kawannya," ujar Kepala Kejati Riau, Setya Untung Arimuladi SH MH, Selasa (9/12/14).
Dalam kasus ini, dasar hukum kegiatan tersebut, adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2009 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan Padamaran I dan Jembatan Padamaran II tanpa dasar hukum yang jelas.
"Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan pada tahun 20012 sebesar Rp 66.241.327.000 untuk jembatan pedamaran I, dan sebesar Rp 38.993.938.000 untuk jembatan pedamaran II, serta tahun 2013 sebesar Rp 146.604.489.000 untuk jembatan Pedamaran II," jelas Untung.
Sebelum menetapkan tersangka, kata Untung, sejak 24 oktober 2014 lalu, Tim penyelidik Kejati Riau, telah mengumpulkan bahan keterangan dan data sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, dimana dalam perjalanannya, dari hasil bahwa terkait dengan penganan kasus tersebut, Tim berkesimpulan, telah memperoleh bukti permulaan yang cukup.
"Tim berpendapat, penyelidikan dugaan tipikor pembangunan jembatan Padamaran 1 dan 2, dinaikkan nenjadi tahap penyidikan, untuk sementara tim telah menetapkan tersangka inisial IK dan kawan kawan," jelas Untung.
Selanjutnya Tim telah menjabarkan untuk melakukan pemeriksaan, dalam tahap penyidikan terkait dugaan korupsi Jembatan peninggalan Annas Maamun, yang masih disediki keterlibatannya ini. [Pan]

