Kasasi ditolak MA, Eks Ketua KPU Rohul tetap divonis 6,5 tahun

Kasasi ditolak MA, Eks Ketua KPU Rohul tetap divonis 6,5 tahun

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Happy Noviardi, mantan Bendahara KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berusaha melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Namun, apalah daya, permohonannya dimentahkan MA RI.

MA kompak dengan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Dengan menguatkan keputusan dua pengadilan tingat propinsi tersebut.

"Berdasarkan salinan putusan MA RI yang kita terima hari ini. Hakim MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa korupsi dana Kasda KPU Rohul, Happy Noviardi," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan Basri, SH, Rabu (17/12/14).

Majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar SH LLM, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan hukuman pidana penjara 6 tahun 6 bulan denda Rp200 juta atau subsider selama 4 bulan penjara.

"Selain itu, Heppy juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.634.982.400 atau subsider 3 tahun 9 bulan penjara," jelas Hasan. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Riau juga menguatkan putusan vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Perlu diketahui, perbuatan terdakwa Happy terjadi pada Juni 2013 lalu. Dimana, ia yang memiliki utang kepada 59 orang dengan jumlah kisaran sebesar Rp1,4 miliar, namun, uang itu diselewengkan.

Kasus ini berawal pada 20 Juni 2013, terdakwa mendatangi Kantor Dinas Pengelolaan dan Aset (DPA) Kabupaten Rohul, untuk menemui Bendahara Lusiwati, dan masuk ke ruangannya. Karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat, terdakwa melihat bilyet giro kosong yang telah ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) di laci meja yang terbuka.

Bahkan, terdakwa juga melihat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kosong di atas meja staf, dan mengambil blanko SP2D dan satu lembar bilyet giro (No 877351 s/d 877375) yang telah ditandatangani Kuasa BUD Jonni Muchtar.

Selanjutnya, SP2D dan bilyet giro itu dibawa terdakwa ke rumahnya untuk discanning dan dicetak dengan membuat belanja hibah KPU Rohul senilai Rp1.720.000.000, dan mencairkannya di Bank Riau Kepri cabang Pasir Pangaraian, dengan No.115.03.00278.

Tahap awal, dana tersebut dicairkan terdakwa Rp500.000.000. Kemudian tanggal 24 Juni 2013, terdakwa mencairkan lagi sebesar Rp995.000.000. Total dana dicairkan Rp1.720.000.000. Atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp1.634.982.400. [Pan]

Tags :# korupsi