Job Kurniawan mangkir, Jaksa sulit usut korupsi Jembatan Pedamaran

Job Kurniawan mangkir, Jaksa sulit usut korupsi Jembatan Pedamaran

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), bekas Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemda Rohil, M Job Kurniawan, mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Job pun meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang melalui surat pemberitahuan ketidakhadiran yang turut ditandatangani langsung oleh Bupati Rohil Suyatno. Dalam surat itu, Job mengaku sedang melakukan pembahasan APBD Kabupaten Rohil tahun 2015, dimana dirinya saat ini sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda).

"Dalam surat tertanggal 30 Desember 2014 itu, yang bersangkutan meminta untuk dijadwalkan ulang," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.

Padahal, kata Mukhzan, tim penyidik dalam membuat jadwal pemeriksaan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan mensinkronkan dengan pemeriksaan saksi yang lain.

"Kalau tak hadir pada jadwal yang ditentukan, tentu akan mengganggu jadwal pemeriksaan saksi yang lain. Padahal, kita ingin proses penyidikan ini dapat selesai dengan waktu yang cepat," pungkas Mukhzan.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau baru menetapkan Ibul Kasri dan kawan-kawan sebagai tersangka. Hal itu sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 09 Desember 2014.

Perlu diketahui, kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II itu telah dianggarkan pada tahun 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan itu.

Kenyataannya, Ibus Kasri dkk kembali menganggarkan kegiatan tanpa dasar hukum yang jelas dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan itu yang seharusnya tak dianggarkan atau dikeluarkan pada tahun 2012, dengan rincian Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Dan tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Total keseluruhannya sebesar Rp251.839.754.000. [Pan]

Tags :# korupsi