Polda Tetapkan Tersangka Baru

Eks ketua DPRD Bengkalis diduga tak sendirian korupsi bansos

Eks ketua DPRD Bengkalis diduga tak sendirian korupsi bansos

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Bekas Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah yang jadi tersangka dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, bakal punya rekan senasib dalam kasus itu yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar tersebut.

Penyidik ternyata telah menetapkan adanya tersangka baru dari unsur oknum anggota DPRD Bengkalis. Namun, nama tersangka itu belum diungkap oleh penyidik.

"Tersangka JA tidak bekerja sendiri, ada beberapa tersangka baru dari oknum legislatif, tapi itu nanti kita ekspos," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, Senin (05/01/15).

Saat ini, berkas perkara tersangka Jamal Abdillah memasuki Tahap I ke pihak kejaksaan untuk diteliti. "Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara tersangka JA ke Kejati Riau," katanya.

Selanjutnya, kata Yohanes penyidik menunggu petunjuk dari Jaksa, apakah ada kekurangan untuk dilengkapi atau sudah bisa langsung dinyatakan lengkap. "Kita harap proses ini tak lama," jelasnya.

Sebelumnya, Yohanes menegaskan pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan dana bansos ini.

"BPKP Riau menyatakan kalau auditnya telah selesai. Dan telah dikirim ke BPKP Pusat. Kalau sudah dikirim ke kita, baru diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan," kata Yohanes saat ekspose akhir tahun, yang disampaikannya, Rabu (31/12/14) lalu.

Sebelumnya diberitakan, Jamal Abdilah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi. Namun dalam proses penyidikannya, tim penyidik tidak bisa memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis yakni Sekdakab Bengkalis Asmaran Hasan karena meninggal dunia.

Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran dana Bansos Bengkalis itu mencapai Rp 200 miliar lebih mulai diselidiki Polda Riau atas laporan warga.

Hasilnya, bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 orang warga yang sebagiannya merupakan kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkalis pada 2011 lalu. Namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran. [Pan]

Tags :# korupsi