Korupsi Dana Bansos Kabupaten Bengkalis
Setelah diserahkan polisi, Berkas eks ketua DPRD Bengkalis diteliti

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini tengah meneliti dan mempelajari berkas dugaan korupsi hibah senilai Rp 230 miliar di Kabupaten Bengkalis, dengan tersangka mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
Ini dilakukan, setelah sebelumnya diserahkan dalam proses tahap I oleh Subdit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau. Sesuai aturan, berkas itu diperiksa selama dua pekan.
"Ada tiga jaksa peniliti yang tengah memeriksanya. Sesuai aturan yang berlaku, berkas yang diserahkan polisi akan diperiksa selama dua pekan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Rabu (06/01/15).
Menurut Mukhzan, penelitian yang dilakukan untuk mengetahui apakah ada kekurangan dalam berkas yang ddiserahkan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus itu.
"Kalau ada kekurangan akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi (P-19). Jika tak ada kekurangan, berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), dan tersangka beserta barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejati Riau," jelas Mukhzan.
Diterangkan Mukhzan, Jamal Abdillah jika berkasnya dinyatakan lengkap akan disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa yang menyidangkan ada dari Kejari Bengkalis dan Kejati Riau.
Terpisah, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Yusup Rahmanto menjelaskan, lengkapnya berkas dugaan korupsi hibah akan menjadi jalan bagi penyidik untuk menetapkan tersangka baru.
"Dari berkas yang dinyatakan lengkap, pasti akan ada beberapa petunjuk dari jaksa. Inilah yang kemudian akan dikembangkan penyidik untuk menjerat tersangka lainnya," ucap Yusup.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo menyatakan, dugaan korupsi dana hibah Rp 230 miliar di Kabupaten Bengkalis dilakukan secara berjamaah. Penambahan tersangka dipastikan ada dari pihak eksekuti dan legislatif di Negeri Junjungan tersebut.
"Pengambilan keputusan pengucuran hibah ke ribuan penerima di Bengkalis dilakukan secara kolektif dan kolegial. Artinya, keputusannya diambil secara bersama dan akan ada tersangka lainnya selain JA," kata Yohanes, beberapa waktu lalu.
Menurut Yohanes, pihaknya segera menetapkan tersangka dari pihak legislatif yang pernah membahas pengucuran hibah senilai Rp 230 miliar. Identitas tersangka dimaksud masih dirahasiakan.
"Akan ada tersangka baru dari legislatif atau pihak DPRD Bengkalis. Akan segera diumumkan, sekarang masih belum bisa disebutkan namanya. Sabar saja," jelas Yohanes kepada wartawan.
Menurut Yohanes, penyidikan kasus hibah di Bengkalis tergolong sulit. Dari 2.000 lebih penerima, penyidik hanya menemukan sekitar 1.300 penerima. "Penerimanya sulit ditemui, kadanng ada yang melaut, ada yang ke Malaysia. Begitulah alasan ang diterima di lapangan," ungkapnya.
Dalam menulusuri kasus ini, penyidik pada Selasa (09/09/14) lalu sudah menggeledah kantor DPRD Bengkalis. Penggeledahan dipimpin langsung Yusup dan dibantu tujuh penyidik
Hasilnya, penyidik menyita beberapa dokumen dari Bagian Risalah Persidangan, Bagian Keuangan, ruang kerja DPRD Bengkalis dan Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkalis.
Penyidik juga sudah memeriksa Jamal sebagai tersangka beberapa waktu lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis. Jamal ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi.
Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran hibah mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Bantuan itu diberikan kepada 2.000
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkalis pada 2011 lalu. Pemberian bantuan diduga tidak tepat sasaran. [Pan]

