Terkait Aksi PKS Buang Limbah ke Sungai
DPRD Rohul: Boleh berdamai, tapi BLH harus tindak PT Era Sawita

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rohul menindak tegas perusahaan yang telah melakukan perusakan lingkungan, seperti membuang limbah ke sungai.
Anggota Komosi I DPRD Rohul M. Sahril Topan mengatakan, dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dijelaskan, perusahaan yang merusak lingkungan bisa didenda Rp1 miliar dan 1 tahun kurungan.
Dia meminta Pemkab Rohul bersikap tegas terhadap perusahaan yang telah merusak lingkungan, seperti masalah pencemaran limbah di aliran sungai, meski dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 boleh dilakukan perundingan.
"Pemda harus tegas dalam hal ini, sehingga memberikan efek jera kepada perusahaan lain agar tidak semena-mena dalam pengelolaan limbah," tegas Topan, Rabu (07/01/15).
Menurut Politisi Partai Amanat Nasional itu, selama ini kasus limbah hanya diselesaikan dengan jalan perundingan dan sagu hati kepada korban, dalam hal ini masyarakat. Belum ada perusahaan yang ditindak tegas.
"BLH kan punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), harusnya mereka bisa merekomendasikan kepada aparat hukum masalah limbah ini?," tegas Topan.
Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Rohul itu mengharapkan UU Nomor 32 Tahun 2009 lebih ditegakkan demi kepentingan orang banyak.
Dia juga menyayangkan kasus limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Era Sawita yang mencemari Sungai Muara Kuku Desa Kepenuhan Barat Mulia, Kecamatan Kepenuhan pada Jumat (31/10/14) pagi lalu. Kasus pencemaran lingkungan itu selesai dengan jalan damai.
"Seharusnya meski ada perdamaian, proses hukum tetap berjalan. Apalagi pencemaran lingkungan sudah ranah pidana," tegas Topan dan mengakui Anggota DPRD Rohul akan turun ke seluruh PKS di daerahnya untuk melihat sistem pengelolaan limbah disana.
Pencemaran lingkungan juga pernah dilakukan PTP Nusantara V Sei Intan pada Juni 2011 silam. Limbah diduga dari tandan kosong kelapa sawit perusahaan mencemari Sungai Panasan berlokasi di Desa Rimba Jaya, Kecamatan Pagarantapah Darussalam.
Meski demikian, kasus limbah di Sungai Panasan diselesaikan dengan jalan damai oleh BLH Rohul, yakni melalui musyawarah antara warga dengan pihak PTP Nusantara V Sei Intan. [cp]

