Sidang Korupsi Dana Langganan Koran

Pake kuitansi kosong, harga koran di DPRD Dumai "disetel" pejabat

Pake kuitansi kosong, harga koran di DPRD Dumai "disetel" pejabat

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Dugaan korupsi langganan koran di sekretariat DPRD Kotamadya Dumai kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Lima orang saksi, yang merupakan awak media, dihadirkan ke hadapan terdakwa Iskandar Baharuddin, Jumat (09/01/15).

Di persidangan terungkap, terdakwa meminta tagihan koran di DPRD Dumai dengan cara menyediakan kertas kosong. Selanjutnya, terdakwa mengisi lembaran kertas kosong dan menetapkan harganya sendiri.

Demikian disampaikan Riki Hutagalung, seorang wartawan yang medianya beredar di kota Dumai. Ia menyebutkan, pembayaran tagihan koran dilakukan terdakwa tiga bulan sekali.

"Pada saat penagihan terdakwa selalu meminta dua lembar kertas berkop media yang sudah distempel dan ditandatanganinya. Kertas berkop kosong untuk proses pencairan, dimana dirinya yang akan mengisinya. Mengenai apa isinya saya tak tahu," ujar Riki di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.

Lebih lanjut, Riki mengatakan kalau jumlah yang diterimanya tak sesuai dengan jumlah koran yang dikirim ke Sekretariat DPRD Dumai.

"Pernah cuma dibayar untuk 5 eksemplar. Padahal yang diminta 15 hingga 20 eksemplar setiap hari kerja. Yang sebelumnya juga begitu. Saat ditanya mengapa demikian, terdakwa menyatakan lupakan saja yang lama," lanjutnya.

Sementara itu, saksi Hirzansyah Lubis, menyatakan kalau Ia tak pernah melihat ada pengumuman pengadaan koran di DPRD Dumai. Ia juga mengatakan, tak pernah menandatangani serah terima setiap mengantar koran ke Sekretariat DPRD Dumai.

Keterangan Hirza itu diaminkan tiga saksi lainnya, Gustinandar Putra, Ahmad Tarmizi dan Salamudin Purba. Selain kelima saksi dari kalangan awak media, JPU juga menghadirkan saksi Menik yang berprofesi sebagai loper koran.

Dalam kesaksiannya, Menik mengatakan kalau Ia mengantarkan koran ke ruangan terdakwa dengan cara diletakkan di salah satu meja di ruangan tersebut. "Tidak ada serah terimanya," pungkas Menik.

Untuk diketahui, terdakwa Iskandar Baharudin (56) yang menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Humas di Sekretariat DPRD Kota Dumai diduga mengkorupsi dana langganan koran. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 619 juta.

Adapun modus korupsinya, terdakwa Iskandar Baharudin dengan sengaja menggelembungkan jumlah koran dan nilai tagihan pembayarannya. Kasus korupsi belanja koran ini dilaporkan pada September 2013 dengan Nomor Laporan: LP/351/IX/2013/ Resor Dumai. [Pan]

Tags :# korupsi