Terkait Dugaan Korupsi Bansos DPRD
Mantan Anggota DPRD Pekanbaru ditipu "KPK" sebesar Rp 225 Juta

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Sulaiman, mengaku tertipu Rp 225 juta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Kasus ini sudah dilaporkannya ke Polda Riau untuk diusut secara tuntas.
"Penyidik tengah mengumpulkan saksi dan sudah memeriksa pelapor sewaktu membuat laporan," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Rabu (14/01/15).
Data di kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut berawal sewaktu Zulfan masih menjabat sebagai anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014. Waktu itu, lembaganya tengah diterpa isu tak sedap terkait terkait penyelewengan Bansos DPRD Kota Pekanbaru ke masyarakat.
Ingin mengetahui siapa saja pelakunya, Zulfan mendapat tawaran dari dua oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, masing-masing Sudarmi Musa dan Yansyahrial Susi alias Yuda.
Kedua menemui korban dan menyebut bisa menghubungkan dirinya dengan penyidik KPK di Jakarta untuk mengusut dugaan itu. Zulfan-pun diberi keyakinan bahwa kasus Bansos DPRD akan tuntas.
Untuk keperluan uang transport dan akomodasi penyidik KPK, kedua oknum tersebut meminta Zulfan menyerahkan uang Rp 225 juta. Tak lama kemudian, Zulfan didatangi beberapa pria yang mengaku penyidik KPK.
Seiring berjalannya waktu, kasus yang ditangani oleh penyidik KPK yang ditawarkan dua oknum tadi tak kunjung selesai. Belakangan, korban mengetahui bahwa penyidik KPK yang mendatangi adalah palsu alias bodong.
Merasa tertipu oleh dua oknum tadi, Zulfan membuat laporan ke Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT). Ia ingin dua oknum tadi dan penyidik KPK bodong tadi diproses sesuai aturan yang berlaku. [Pan]

