Tak Ada Transaksi Bisnis yang Melawan Hukum
Hakim tolak Banding PT KITB Siak, Kontraktor Menangkan Gugatan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Gugatan Banding PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak terhadap Direktur Utama PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera (TBMS), R Fathan Kamil ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, Rabu (14/01/15).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura juga menyatakan Fathan Kamil tak bersalah dan menolak gugatan PT KITB pada tanggal 18 Juni 2014, kini giliran PT Riau dalam putusan banding atas perkara yang sama menguatkan putusan PN Siak tersebut.
Majelis Hakim PT Riau, yakni Hakim Ketua Yohannes Esther, hakim anggota Kharlison Harianja dan Erwan Munawar menyatakan, pertimbangan hukum, pendapat dan kesimpulan PN Siak dalam putusannya telah tepat dan benar sesuai hukum, serta telah mempertimbangkan secara lengkap dan cermat semua alat-alat bukti yang diajukan kedua pihak.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak tanggal 18 Juni 2014 Nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Siak yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 168/PDT/2014/PT.PBR tertanggal 4 Desember 2014.
Atas putusan PT Riau itu, kedua belah pihak baik PT KITB maupun Fathan Kamil menyatakan menerima dan tak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, sehingga putusan tersebut saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap," kata Panitera/Sekretaris PN Siak Sri Indrapura, Aryudiwan SH MH kepada wartawan, Rabu (14/01/15).
Kuasa hukum Ir Raden Fatan Kamil, yakni R Desril SH MH, Selasa (13/01/15) mengatakan, pihaknya telah mengambil putusan perkara perdata tersebut.
"Kami sudah menerima putusan tentang perkara perdata itu, terkait gugatan pembelian kapal tangker, oleh PT KITB terhadap Ir Raden Fatan Kamil, untuk pengembangan kawasan Industri tanjung buton," ujar R Desril.
Ditambahkannya, isi putusan yakni menolak gugatan PT KITB seluruhnya, dan tidak terdapat perbuatan melawan hukum dalam pembelian kapal tangker tersebut yang termuat dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
"Putusan banding itu telah berkekuatan hukum tetap, karena telah lewat waktu 14 hari sebagaimana yang diatur oleh undang-undang yaitu diputus tanggal 4 desember 2014," kata Desril.
Polemik kasus PT KITB dengan PT TBMS ternyata tidak hanya dalam perkara perdata, namun Kejati Riau menilai ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut. Hingga kasus ini bergulir ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Terkait putusan PT Riau terhadap perkara perdata, yang menolak banding PT KITB, Asep Ruhiat SAg SH MH selaku kuasa hukum Direktur PT KITB Syarifuddin MT, mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi, yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mengaku bersyukur.
Asep meyakini kasus yang menjerat kliennya Syarifuddin selaku Direktur di perusahaan plat merah tersebut dalam perkara Tipikor akan bebas dari jeratan hukum.
"Sebab, dengan adanya putusan perdata yang menyatakan tak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam transaksi bisnis tersebut, maka klien saya Syarifuddin, harus dinyatakan bebas demi hukum," ujar Asep.
Menurut Asep, tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum terhadap Syarifuddin, tidak memiliki dasar hukum.
"Bagaimana bisa JPU menyatakan klien saya bersalah dan melakukan korupsi, sedangkan dalam kasus perdatanya dinyatakan tidak terdapat perbuatan melawan hukum pidana, melainkan murni perkara perdata," tegas Asep.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula ketika PT KITB mendaftarkan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada 22 April 2013 silam.
PT KITB menggugat perdata R Fathan Kamil selaku mantan Dirut PT TBMS periode 2008-2009 karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi di PT TBMS, dimana PT KITB merupakan pemegang saham PT KITB.
Namun dalam fakta persidangan, alat-alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi-saksi dan ahli, secara jelas menunjukan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Fathan Kamil. Semua tindakan Fathan Kamil selaku Dirut telah sesuai prosedur dan kewenangannya berdasarkan UU. Hasil persidangan pun membuktikan tidak ada kerugian PT TBMS yang harus diganti.
Sehingga Pengadilan Negeri Siak dalam putusannya nomor 03/Pdt.G/2013/PN menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 30.471.000,-.
PT TBMS sendiri merupakan perusahaan patungan antara PT Kawasan Industri Tanjung Buton dan PT Miway Persada Makmur (MPM)yang didirikan pada tanggal 27 Mei 2008.
Dalam join venture ini PT KITB menyetor modal Rp 17,5 milliar dan PT MPM menyetor modal Rp 32,5 milliar. Kepengurusan perusahaan terdiri atas 7 orang yang merupakan perwakilan kedua pihak.
Selain mengusahakan pembangunan kawasan industri di Tanjung Buton Kabupaten Siak, perusahaan sesuai perencanaan telah meletakkan dasar-dasar prinsip one stop logistic business, seperti pembangunan tanki timbun, perjanjian kerjasama distribusi dengan Chevron, pembelian kapal tanker, dan penjajakan kerjasama dengan berbagai pihak. [Pan]

