PT Adei Plantation Tak Realisasikan KKPA
2 Petani dituduh curi sawit PT AP, warga Sakai demo Polda Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Penangkapan Riandi Saputra dan Erwin Bin Natan, warga suku Sakai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, yang diduga mencuri buah sawit di kebun PT Adei Plantations membuat warga Sakai berang. Mereka mendatangi Polda Riau dan menuntut keduanya dibebaskan.
Demonstrasi yang dilakukan di depan Mapolda Riau, Senin (12/01/15) itu, pengunjuk rasa tak diperbolehkan memasuki halaman. Pagar besi ditutup rapat dengan pengawalan ketat puluhan personil Sabhara Polda Riau.
Puluhan massa dari Suku Sakai membawa sejumlah spanduk, kertas dan pernyataan sikap yang mengecam sikap penyidik karena menahan kedua warga itu yang diduga mencuri di Perusahaan yang pernah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) itu.
Koodinator Lapangan aksi tersebut, Mochammad Rahmat dalam orasinya menyebutkan, penahanan itu sangat bertentangan dengan nota kesepahaman dengan perusahaan asal Malaysia itu.
"Sikap itu juga bertentangan dengan nota kesepahaman antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum an Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Polri Nomor 1311/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.002, KEP-02/E/EJP/10/2012, B/39/8/2012 Tahun 2012," kata Rahmat.
Selain itu, tambah Rahmat, sikap polisi terkait penahanan juga bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012.
Menurut Rahmat, izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei Plantation di Kecamatan Pinggir harus ditinjau ulang. Pasalnya, perusahaan Malaysia itu selama berdiri tak pernah merealisasikan pola KPPA yang telah disepakati bersama pada tahun 2003.
"Sampai saat ini, perusahaan tak pernah merealisasikan Corperate Sosial Responsibility (CSR), sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," ujar Rahmat.
Padahal dalam bab V pasal 74 UU tersebut, terang Rahmat, sudah diatur adanya kucuran dana perusahaan untuk pembangunan. "Kami tak pernah satu sen-pun menerima dari PT Adei Plantations," tegas Rahmat.
Dengan latar belakang itu, Rahmat meminta pemerintah mengawasi secara ketat terhadap warga negara asing yang menanam modal di Riau. Apalagi perusahaan tak pernah mengeluarkan dana CSR.
"Apa yang saya jelaskan sudah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam pasal 15 (b) dan pasal 34. Mohon diawasi karena tak ada untungnya bagi masyarakat," ungkap Rahmat.
Setelah perwakilan pendemo ditemui seorang anggota polisi, mereka membubarkan diri secara tertib. "Demikian pernyataan sikap kami selaku warga Suku Sakai Kecamatan Pinggir. Mudah-mudahan diperhatikan Kapolda Riau," pungkas Rahmat. [Pan]

