Lho! Sita 6 ribu botol miras ilegal, Bea Cukai : Sulit Melacak Pemilik

Lho! Sita 6 ribu botol miras ilegal, Bea Cukai : Sulit Melacak Pemilik

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait penangkapan 6 ribu lebih botol minuman keras (miras) tanpa cukai di sebuah Pelabuhan di Pekanbaru beberapa waktu lalu, hingga kini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Kepala BC Pekanbaru Elfi Haris mengaku kesulitan melacak pemilik minuman yang rencananya akan diedarkan di tempat hiburan itu. "Sudah ada 6 orang yang diperiksa, tapi belum mengarah ke nama pemilik," katanya, Selasa (13/01/15).

Padahal, peredaran minuman keras tanpa segel bea dan cukai di Pekanbaru laris manis, namun pihak BC mengaku tak mampu melacak pemiliknya.

Elfi mengakui, inisial ASN sempat mencuat dalam pemeriksaan yang dilakukan. Petugas pun sudah berkordinasi dengan BC di Selat Panjang, namun belum menemukan nama yang disebut oleh awak kapal.

"Sudah dilacak ke dokumen pengiriman yang ada di Selat Panjang. Belum ketemu nama yang disebutkan. Di Pekanbaru sudah dicek juga, hasilnya masih sama," jelas Elfi. Ia juga membantah adanya keterlibatan pemilik sebuah tempat hiburan di Jalan Kuantan inisial LK.

Elfi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimilikinya berjanji akan mengusut tuntas pengiriman miras ke Pekanbaru itu. Dia meminta masyarakat bersabar dan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan.

"Prosesnya memang agak lama. Bisa sampai 6 bulan. Jika sampai 9 bulan, miras yang disita ini akan dimusnahkan karena sudah dimiliki negara. Pemusnahan bisa dilakukan tanpa ada tersangka," tegas Elfi.

Sejauh ini, pihaknya sudah mendenda pembawa kapal yang ditangkap akhir tahun lalu itu. Besaran denda tidak dijelaskan Elfi kepada awak media yang menemuinya di Kantor BC.

"Sewaktu diperiksa, Cincu atau pembawa barang di dalam kapal tak mengetahui adanya miras tanpa cukai. Pasalnya, kapal tersebut membawa barang berbagai jenis," ungkap Elfis.

Diterangkan Elfis, Kapal Indah Jaya yang ditahan sudah tak ada lagi di Pelabuhan Bunga Tanjung. Namun Elfi enggan menyebutkan kemana hilangnya kapal pembawa miras tersebut. Sementara ribuan miras yang dibawa kapal, sudah disita untuk negara.

Adapun jenis miras yang disita diantaranya, Black, Red, Gold Label, Gordon London, Jose Cuervo, Jack Daniels dan Contreau dengan berbagai jenis dan ukuran.

"Pengangkutan tanpa cukai itu diduga melanggar pasal 27 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007," terang Elfi.

"Saat ini, kami masih melakukan pendalaman. Apakah pengangkutan barang yang tak bercukai ini melanggar pidana, sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 dan atau pasal 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007," pungkas Elfi. [Pan]

Tags :# hukum