Polres Rohul tangkap 3 penimbun 5.825 liter Minyak Tanah

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Polres Rokan Hulu, membekuk tiga tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah. Dalam kasus ini, petugas mengamankan sekitar 5.825 liter minyak tanah.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Rabu (14/01/15) menjelaskan, ketiga tersangka adalah M Yadi (45), Sunaryo (30) dan Rianex (31). Penangkapan tersebut berlangsung di Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu propinsi Riau.
"Saat ini, berdasarkan laporan yang diterima, ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya di Mapolres Rohul. Pengusutan lebih lanjut masih dilakukan petugas," jelas Guntur.
Informasi dirangkum di kepolisian, pengungkapan penimbunan BBM ini berawal sewaktu beberapa anggota Polres Rohul menerima laporan dari masyarakat. Berangkat dari itu, penyelidikan dilakukan di dusun tersebut.
Di lokasi, petugas menemukan tersangka M Yadi tengah menyalin minyak tanah dari sebuah drum ke lima jirigen. Setiap jiregen berisi sekitar 35 liter minyak tanah.
Dari pengembangan yang dilakukan, petugas kembali menemukan 24 drum yang berisi minyak tanah. Dimana setiap drum berisi sekitar 200 liter minyak. Selain itu, petugas juga menemukan 29 jiregen, dimana satu jiregen berisi 35 liter minyak tanah.
Pengakuan tersangka Sunaryo dan M Yadi, minyak yang disita dari tempatnya merupakan milik tersangka Rianex. Keduanya mengaku hanya dititipkan minyak tanah oleh Rianex.
Selain itu, keduanya juga mengaku bahwa Rianex memerintakannya untuk memperjualkan minyak tersebut. Satu liter dijual seharga Rp 8.200 perliter.
Saat ini, lokasi penimbunan di Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu itu, sudah disegel penyidik. [Pan]

