Dua Nelayan bersama Pengangguran Ditangkap Bawa 19 Kg Sabu

Dua Nelayan bersama Pengangguran Ditangkap Bawa 19 Kg Sabu

Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 19 Kg sabu.

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan Rupat, Kelurahan Tanjung Medang Rupat Utara Bengkalis, Kamis (14/7/2022) pagi.

Identitas ketiga pelaku berinisial IRW (21), JEP (46) keduanya nelayan dan satu lagi MUH (20) pengangguran.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (28/7/2022) mengatakan, dalam perkara ini ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan berawal pada Senin (11/7/2022) Tim Opsnal Subdit I mendapatkan informasi masyarakat adanya penyelundupan narkoba kewilayah Rupat Bengkalis.

Dipimpin Kasubdit I Kompol Hotmartua Ambarita SH MH, bersama personel dari Kanwil Bea Cukai Riau serta dari Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan dilapangan.

Hasil penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa narkotika yang dibawa pelaku sudah berada wilayah Rupat Bengkalis.

"Awalnya Kamis (14/7/2022) sekitar jam 5 pagi, Tim berhasil mengamankan tersangka IRW Alias Along," kata Kabidhumas Kombes Sunarto, Kamis (28/7/2022) di Mapolda Riau.

Hasil interogasi, IRW mengaku mengambil barang bukti langsung ke Malaysia menggunakan speedboad bersama Ba (DPO).

Dari Malaysia, Ba ikut naik ke speedboat menuju Indonesia dan membawa dua tas yang berisikan 14 paket diduga narkotika jenis sabu.

"Di perairan Indonesia mereka bertemu dengan speedboat JEP als pak Uteh beserta KEPT (DPO) dan 1 orang rekannya untuk menyerahkan 5 bungkus paket diduga narkotika kepada JEP als pak Uteh sebagai jaminan hingga uang kerja diselesaikan oleh pemilik narkotika," kata Sunarto.

Tak ingin kehilangan target, Tim langsung memburu JEP dan berhasil ditangkap dirumahnya Parit Baru Desa Putri Sembilan Rupat Utara Bengkalis sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari pengakuan JEP, barang bukti sabu dikatakan sudah dijemput dan beralih tangan ke MUH Alias Angah. Sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, Tim berhasil membekuk MUH alias Angah di Desa Kebumen.

"Pengakuan MUH ini dia bekerja bersama dua rekannya Bidin (DPO) dan Idi (DPO). Dan menyimpan BB disebuah kebun durian yang ditutupi rumput," ujar Sunarto.

Selanjutnya, tim membawa MUH alias Angah menuju lokasi penyimpanan di sebuah kebun durian di desa Pangkalan Pinang.

"Barang bukti sabu yang ditemukan tersimpan didalam karung yang berisikan dua buah tas berisikan 14 bungkus serbuk kristal berisi narkotika diduga sabu," kata Sunarto.

Hasil penimbangan seluruh barang bukti, dari total 14 bungkus sabu yang diamankan memiliki berat kotor 19.165,11 gram dan berat bersih 17.556,07 gram.***