GM PT Tasma Puja Mengelak Dikonfirmasi

Sulap Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, 2 Orang Kades Segera Disidang

Ilustrasi Pelaku Perambah Hutan | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Rengat - Tak lama lagi, tiga orang tersangka penggarapan lahan HPT di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Inhu. Berkas kasus ketiganya telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Meski demikian, ketiga tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kepayang Sari, Kapri Nata (37), Kades Anak Talang, Firdaus (53) dan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Motah Makmur Syamsuar saat ini masih menjadi tahanan di Polres Inhu.

"Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke pihak kepolisian, maka kita segera akan menyidangkan," kata Kepala Kejari Rengat, Inhu, Alexander Roiland melalui Kasi Pidum Ravendra di Rengat, Selasa (22/07/2014).

Katanya, jika berkas sudah lengkap, maka, tak berapa lama akan digelar persidangannya.

"Tiga orang tersangka ini ditahan kurungan oleh Polres setempat selama delapan hari sejak Selasa (29/04/2014) sampai (07/05/2014). Tersangka dijadikan tahanan rumah berdasarkan permohonan dan jaminan dari pihak keluarga," sebutnya.

Berkas untuk tiga orang tersangka dalam penggarapan lahan HPT di Kecamatan Batang Cenaku sudah lengkap namun belum memasuki tahap dua (pelimpahan). Artinya, pihak Kejari  belum menerima tersangka dan bersama barang bukti.

"Jika nanti tersangka kita serahkan bersama barang bukti maka berkas masuk dalam tahap dua," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan jo Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan jo pasal pasal 55 ayat 1 KUHP dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.

Ketiganya disangkakan telah menyulap sedikitnya 500 hektare lahan di Kecamatan Batang Cenaku menjadi kebun kelapa sawit. Padahal, areal lahan tersebut masih berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Selain 500 hektar tersebut, masih ada ratusan hektare lahan HPT yang masih dalam tahap perambahan.

Perambahan kawasan HPT tersebut, berawal dari penyerahan areal lahan oleh tiga desa, yakni Desa Kepayang Sari, Desa Anak Talang dan Desa Cenaku Kecil dengan luas lebih kurang 700 hektar kepada KUD Motah Makmur. Sedangkan lahan di Desa Cenaku Kecil belum sempat dirambah.

Namun, dalam penyidikannya yang dilakukan belum terungkap adanya dugaan keterlibatan pihak perusahaan PT Tasma Puja (TP).

Ramai diberitakan, berkali-kali PT Tasma Puja membantah telah mendanai KUD Motah Makmur untuk menyulap HPT Batang Cenaku menjadi kebun kelapa sawit di Desa Cenaku Kecil, Kepayang Sari dan Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku. PT Tasma Puja mengaku hanya sebatas meminjamkan dana dan tidak ada kaitannya dengan pembukaan kebun kelapa sawit di areal HPT tersebut.

Dikonfirmasi Beritariau.com dua pekan lalu, General Manager PT Tasma Puja, Ketut Sukarwa mengelak menjawab pernyataan. "Biar pengacara kami, Eva Nora saja yang jawab," katanya. [man/ant]

Tags :# hukum