Dilaporkan Oleh Atasan Sendiri, Kepala Desa
Gelapkan Dana, Sekretaris dan Bendahara Desa di Bengkalis Dipolisikan

Ilustrasi Dana Alokasi Desa | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Sekretaris Desa (Sekdes) Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Baharuddin dan Bendaharanya, Arnis Febriana, dilaporkan ke polisi. Aparatur desa tersebut diduga menggelapkan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai sebesar Rp211.152.000.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (21/07/2014) mengatakan, membenarkan adanya laporan penggelapan dana desa yang seharusnya digunakan masyarakat menengah kebawah tersebut.
"Kita sudah menerima laporan dari Swadi selaku kepala Desa Semunai, yang mengaku dana ADD Desa Semunai digelapkan oleh sekretarisnya dan Bendaharanya," ujar Guntur.
Data di kepolisian menyebutkan, Kades Semunai, Swadi (43), warga Jalan Lintas Duri - Pekanbaru RT 007 W 001 Kecamatan Pinggir, Minggu (20/07/2014), mengaku kepada polisi bahwa penggelapan dana tersebut terjadi dalam kurun waktu November dan Desember 2012 silam.
Pada 6 November 2012, Swadi memerintahkan kepada Sekretaris dan Bendaharanya untuk mencairkan dana Alokasi Dana Desa Desa Semunai di Bank RiauKepri Kecamatan Pinggir sebesar Rp500 juta. Namun dana yang dicairkan pelaku sebesar Rp 600 juta tanpa sepengetahuan korban.
Selanjutnya, Swadi kembali menyuruh pelaku mencairkan dana pada 20 November 2012 sebesar Rp30 juta. Namun pelaku mencairkan dana sebesar Rp60 juta.
Pada 27 Desember 2012, Swadi memerintahkan pelaku mencairkan dana Rp500 juta. Setelah dicairkan pelaku mengambil dana sebesar Rp 500 juta itu tanpa sepengetahuan korban.
Lalu pada 4 Januari 2013, pelaku diperintahkan oleh korban untuk mencairkan dana ADD dan ternyata pelaku mencairkan dana hanya sebesar Rp461 juta. Pada 28 Januari 2013, pelaku mencairkan dana ADD sebesar Rp26.152.000 tanpa sepengetahuan korban.
Perbuatan pelaku terungkap saat Swadi meminta rekening koran Bank RiauKepri. Korban mengetahui ada kelebihan dana Rp 211.152.000.
Hal itu ditanyakan Swadi pada pelaku. Namun, pelaku hingga kini tak mau mengambalikan dana yang diambilnya hingga Swadi membawa kasus ke jalur hukum.
"Kasus masih diselidiki Polres Bengkalis," pungkas Guntur. [pan]
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (21/07/2014) mengatakan, membenarkan adanya laporan penggelapan dana desa yang seharusnya digunakan masyarakat menengah kebawah tersebut.
"Kita sudah menerima laporan dari Swadi selaku kepala Desa Semunai, yang mengaku dana ADD Desa Semunai digelapkan oleh sekretarisnya dan Bendaharanya," ujar Guntur.
Data di kepolisian menyebutkan, Kades Semunai, Swadi (43), warga Jalan Lintas Duri - Pekanbaru RT 007 W 001 Kecamatan Pinggir, Minggu (20/07/2014), mengaku kepada polisi bahwa penggelapan dana tersebut terjadi dalam kurun waktu November dan Desember 2012 silam.
Pada 6 November 2012, Swadi memerintahkan kepada Sekretaris dan Bendaharanya untuk mencairkan dana Alokasi Dana Desa Desa Semunai di Bank RiauKepri Kecamatan Pinggir sebesar Rp500 juta. Namun dana yang dicairkan pelaku sebesar Rp 600 juta tanpa sepengetahuan korban.
Selanjutnya, Swadi kembali menyuruh pelaku mencairkan dana pada 20 November 2012 sebesar Rp30 juta. Namun pelaku mencairkan dana sebesar Rp60 juta.
Pada 27 Desember 2012, Swadi memerintahkan pelaku mencairkan dana Rp500 juta. Setelah dicairkan pelaku mengambil dana sebesar Rp 500 juta itu tanpa sepengetahuan korban.
Lalu pada 4 Januari 2013, pelaku diperintahkan oleh korban untuk mencairkan dana ADD dan ternyata pelaku mencairkan dana hanya sebesar Rp461 juta. Pada 28 Januari 2013, pelaku mencairkan dana ADD sebesar Rp26.152.000 tanpa sepengetahuan korban.
Perbuatan pelaku terungkap saat Swadi meminta rekening koran Bank RiauKepri. Korban mengetahui ada kelebihan dana Rp 211.152.000.
Hal itu ditanyakan Swadi pada pelaku. Namun, pelaku hingga kini tak mau mengambalikan dana yang diambilnya hingga Swadi membawa kasus ke jalur hukum.
"Kasus masih diselidiki Polres Bengkalis," pungkas Guntur. [pan]

