Sempat Buron, Pelaku Curat di Simpang Tiga Dibekuk

Sempat Buron, Pelaku Curat di Simpang Tiga Dibekuk

Ilustrasi Tersangka Pelaku Tindak Kejahan | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Zulkifli (45) warga Jalan Kuran, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru diciduk Mapolsek Bukit Raya di Jalan Kaharudin Nasution.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, saat dikonfirmasi, Minggu (20/07/2014) mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban, tersangka Zulkifli ditangkap, Sabtu (19/07/2014) sekira pukul 09.00 WIB. Ditangkapnya pelaku karena korban bernama Juli Marlina Rindu (23) warga Jalan Kuran Gang Pribadi, Kecamatan Bukit Raya mengaku telah menjadi korban penganiayaan dan pencurian.

“Pelaku ini sempat melarikan diri beberapa hari di luar kota. Kita tangkap pelaku dari hasil keterangan saksi-saksi yang telah kita panggil. Barang bukti juga sudah kita amankan berikut surat visum dari korban,” kata Arry.

Peristiwa dipaparkan pihak Kepolisian, Juli (korban) yang pada saat itu berada didalam kamar kos mendengar bunyi yang mencurigakan dibelakang pintu rumah kosnya, Rabu (05/03/2014) sekira pukul 10.00 WIB. Korban yang penasaran lalu melakukan pengecekan dibelakang rumahnya.

Saat dicek korban terkejut melihat pelaku sedang menjarah barang-barang berharga di dalam kosnya. Pelaku yang panik, langsung menusuk kepala dan leher korban dengan menggunakan obeng hingga membuat korban roboh bersimbah darah.

Melihat korban roboh, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mengambil satu unit HP beserta uang tunai Rp550 ribu. Berhasil melancarkan aksi, pelaku langsung melarikan diri.

Dengan sisa tenaga yang ada, korban keluar dari kosnya dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Melihat korban bersimbah darah, warga setempat langsung membawa korban ke rumah sakit (RS) terdekat.
Kasat menyebutkan, akibat kejadian yang menimpa korban, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Curas dengan ancaman diatas lima tahun penjara. [red]

Tags :# hukum