Ancaman Kurungan 20 Tahun Penjara Menanti Erik Oktorizal

Ancaman Kurungan 20 Tahun Penjara Menanti Erik Oktorizal

Ilustrasi Pembunuhan | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Sesal tak berujung dirasakan oleh Erik Oktorizal, seorang pelaku penusukan terhadap Rio Putra di jalan Sisingamangaraja kecamatan Lima Puluh Pekanbaru 19 April 2014 pukul 21.10 silam. Jaksa pun menjerat Erik yang saat ini sedang duduk di kursi terdakwa pengadilan, dengan pasal berlapis. Ancaman kurungan 20 tahun penjara pun menantinya.

"Terdakwa Erik Oktora merupakan pelaku penusukan terhadap Rio Putra. Korban meninggal akibat luka tusukan di dada. Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka berat. Nyawanya tak tertolong dalam perawatan di rumah sakit. Saat penyidikan keluarga terdakwa minta diotopsi, namun keluarga korban tak mau. Terdakwa kita jerat pasal berlapis yaitu pasal 338 dan 351 KUHP," ujar Herlina SH, Kamis sore (17/07/2014) usai persidangan di PN Pekanbaru.

Dari keterangan yang dihimpun, Erik menusuk Rio Putra pada bagian dada hingga mengenai jantung dan menyebababkan korban dilarikan ke rumah sakit. Beberapa hari dirawat, ternyata nyawa Rio tak tertolong, hingga akhirnya menghembuskan nafas terkahir di rumah sakit Ibnu Sina pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014.

Saat persidangan, Erik tampak tertunduk lesu menyesali perbuatannya. Keluarga korban dan kerabatnya tampak tak bisa menerima kenyataan anggota keluarganya meninggal dunia karena kekerasan yang dilakukan Erik Oktora.

Saat dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim JPL Tobing, Erik yang dibawa ke meja hijau hanya tertunduk menyesali perbuatannya. Ia tak bicara sedikitpun dan mukanya tampak lesu menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Herlina SH mengatakan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. [pan]

Tags :# hukum