Diduga Sengaja Belanja Pake Uang Palsu, Ratna Terpaksa Mendekam di Sel

Beritariau.com, Pekanbaru - Ratna Safitri (49) warga Jalan Dahlia Kecamatan Sukajadi Pekanbaru terpaksa menjalani puasa di sel tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu. Ratna tertunduk lesu dan menolak berkomentar saat diperiksa di Polsek Limapuluh.
Kapolsek Limapuluh Kompol Suherwanto SE melalui Kanit Reskrim Iptu M Simanungkalit, saat dikonfirmasi Riau24com, Kamis (17/07/2014) menyebutkan bahwa dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) undang-undang RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.
“Setelah diperiksa tersangka sudah mengakui perbuatannya,” ucap Kanit.
Sebagaimana diketahui, Ratna (tersangka) ditangkap Polsek Limapuluh Jumat (27/06/2014) sekitar pukul 13.30 WIB saat berada di Pasar Sail. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal saat tersangka berbelanja di pasar Sail dengan mengambil 3 tempat berbeda. Dalam aksinya, tersangka membeli barang mengunakan uang palsu dengan pecahan uang Rp50.000 dan pecahan Rp100.000.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban bernama Semi (63) curiga dengan uang yang digunakan tersangka.
Merasa sudah di bohongi, korban membuat laporan ke Polsek Limapuluh. Mendapat laporan itu, petugas langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku. Tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan. [man]
Kapolsek Limapuluh Kompol Suherwanto SE melalui Kanit Reskrim Iptu M Simanungkalit, saat dikonfirmasi Riau24com, Kamis (17/07/2014) menyebutkan bahwa dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) undang-undang RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.
“Setelah diperiksa tersangka sudah mengakui perbuatannya,” ucap Kanit.
Sebagaimana diketahui, Ratna (tersangka) ditangkap Polsek Limapuluh Jumat (27/06/2014) sekitar pukul 13.30 WIB saat berada di Pasar Sail. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal saat tersangka berbelanja di pasar Sail dengan mengambil 3 tempat berbeda. Dalam aksinya, tersangka membeli barang mengunakan uang palsu dengan pecahan uang Rp50.000 dan pecahan Rp100.000.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban bernama Semi (63) curiga dengan uang yang digunakan tersangka.
Merasa sudah di bohongi, korban membuat laporan ke Polsek Limapuluh. Mendapat laporan itu, petugas langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku. Tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan. [man]

