Korupsi Kredit Fiktif BNI 46 Pekanbaru
Esron Gunakan Surat Tanah Atas Nama Masyarakat Pinjam Duit ke BNI 46

Ilustrasi Kejahatan Perbankan | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengakui tidak mengetahui kalau Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), milik masyarakat, menjadi agunan kredit di BNI 46 Pekanbaru.
Demikian disampaikan saksi Solihin, pegawai administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (16/07/2014).
Solihin mengaku dimintai tolong oleh Tengku Darmizon, yang juga merupakan Pegawai BPN Rohul, untuk meningkatkan status 59 SKT ke SHM, lahan yang terletak di Desa Batu Langka Kecil, Rohul, dengan luas 118 Ha.
"Yang ditingkatkan ke SHM tersebut atas nama perorangan, yakni masyarakat setempat. Saya hanya dimintai tolong. Jadi saya tidak tahu kalau lahan tersebut akhirnya dijadikan agunan ke bank," terang Solihin.
Dengan adanya peningkatan status lahan, akhirnya diketahui bahwa oleh Esron Napitupulu, Direktur PT Barito Riau Jaya (BRJ), lahan tersebut diagunkan di BNI 46 Pekanbaru, dengan jumlah pinjaman sebesar Rp23 miliar. "Saya baru mengetahuinya, setelah diperiksa penyidik Polda Riau," ujar Solihin.
Sementara itu, Romzi Hamid, mantan Kasi Penatagunaan Tanah BPN Provinsi Riau mengatakan dia hanya menandatangani 24 peta tata guna tanah, yang terletak di Desa Sako Marga Sari, Kuantan Singingi, yang diajukan stafnya. Hal tersebut dilakukannya, tanpa melakukan verifikasi ke lapangan.
"Berdasarkan keterangan Esron Napitupulu, tanah tersebut atas nama keluarganya. Namun akhir saya ketahui ternyata masih dimiliki masyarakat setempat," kata Romzi.
Romzi juga mengakui tidak mengetahui kalau akhirnya tanah tersebut diajukan Esron Napitupulu, untuk mencairkan kredit sebesar Rp17 miliar.
Seperti diketahui ketiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat BNI 46 Pekanbaru, Atok, AB Manurung, dan Dedi Syahputra, dihadirkan ke persidangan, karena diduga memuluskan pencairan kredit kepada PT Barito Riau Jaya (BRJ) melalui Direktur Utamanya, Esron Napitupulu, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, sebesar Rp40 miliar dengan anggunan yang diajukan berupa surat surat tanah perkebunan kelapa sawit.
Berawal pada tahun 2007 silam, dimana salah seorang nasabah, Esron Napitupulu, Dirut perusahaan PT BRJ mengajukan kredit pinjaman senilai Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Dengan alasan untuk mengembangkan bisnis perkebunan kelapa sawit.
Sebagai agunan lanjut JPU, beberapa surat tanah. Berupa lahan kebun sawit seluas 1.004 hektar itu banyak yang fiktif. Bahkan, sebagian lahan justru milik masyarakat. Anehnya, pihak BNI 46 Pekanbaru dengan mudah mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan PT BRJ.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [pan]
Demikian disampaikan saksi Solihin, pegawai administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (16/07/2014).
Solihin mengaku dimintai tolong oleh Tengku Darmizon, yang juga merupakan Pegawai BPN Rohul, untuk meningkatkan status 59 SKT ke SHM, lahan yang terletak di Desa Batu Langka Kecil, Rohul, dengan luas 118 Ha.
"Yang ditingkatkan ke SHM tersebut atas nama perorangan, yakni masyarakat setempat. Saya hanya dimintai tolong. Jadi saya tidak tahu kalau lahan tersebut akhirnya dijadikan agunan ke bank," terang Solihin.
Dengan adanya peningkatan status lahan, akhirnya diketahui bahwa oleh Esron Napitupulu, Direktur PT Barito Riau Jaya (BRJ), lahan tersebut diagunkan di BNI 46 Pekanbaru, dengan jumlah pinjaman sebesar Rp23 miliar. "Saya baru mengetahuinya, setelah diperiksa penyidik Polda Riau," ujar Solihin.
Sementara itu, Romzi Hamid, mantan Kasi Penatagunaan Tanah BPN Provinsi Riau mengatakan dia hanya menandatangani 24 peta tata guna tanah, yang terletak di Desa Sako Marga Sari, Kuantan Singingi, yang diajukan stafnya. Hal tersebut dilakukannya, tanpa melakukan verifikasi ke lapangan.
"Berdasarkan keterangan Esron Napitupulu, tanah tersebut atas nama keluarganya. Namun akhir saya ketahui ternyata masih dimiliki masyarakat setempat," kata Romzi.
Romzi juga mengakui tidak mengetahui kalau akhirnya tanah tersebut diajukan Esron Napitupulu, untuk mencairkan kredit sebesar Rp17 miliar.
Seperti diketahui ketiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat BNI 46 Pekanbaru, Atok, AB Manurung, dan Dedi Syahputra, dihadirkan ke persidangan, karena diduga memuluskan pencairan kredit kepada PT Barito Riau Jaya (BRJ) melalui Direktur Utamanya, Esron Napitupulu, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, sebesar Rp40 miliar dengan anggunan yang diajukan berupa surat surat tanah perkebunan kelapa sawit.
Berawal pada tahun 2007 silam, dimana salah seorang nasabah, Esron Napitupulu, Dirut perusahaan PT BRJ mengajukan kredit pinjaman senilai Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Dengan alasan untuk mengembangkan bisnis perkebunan kelapa sawit.
Sebagai agunan lanjut JPU, beberapa surat tanah. Berupa lahan kebun sawit seluas 1.004 hektar itu banyak yang fiktif. Bahkan, sebagian lahan justru milik masyarakat. Anehnya, pihak BNI 46 Pekanbaru dengan mudah mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan PT BRJ.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [pan]

