Kasus Memberi Keterangan Palsu Awi Tongseng Berlanjut
Awi Tongseng Ditangkap Lagi, Pengacara Nilai Polda Riau Tak Hormati Pengadilan

Awi Tongseng (Memegang Bunga) Saat Mengunjungi Sekolah | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Penangkapan Rajadi alias Awi Tongseng, Ketua Yayasan Wahidin di Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan Penyidik Polda Riau, Selasa (15/07/2014) kemarin, secara etika dinilai tak menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) hasil sidang gugatan Pra Peradilan yang diajukan Awi.
Padahal, PN Rohil telah menyatakan penangkapan dan penahanan Awi Tongseng yang dilakukan oleh pihak penyidik Direskrimum Polda Riau sebelumnya, tidak sah dan melawan hukum.
Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum Awi Tongseng, Robi Anugrah Marpaung melalui pesan elektronik kepada Beritariau.com, Rabu (16/07/2014). Robi menegaskan penahanan kembali kliennya tak sesuai dengan KUHAP.
"Dapat disebut juga, (penyidik) tidak memahami hukum materil. Dimana dalam pertimbangan hakim tunggal saat memutuskan menerima permohonan Pra Peradilan yang diajukan Awi Tongseng menyatakan bahwa, pasal yang diterapkan kepada Awi yakni Pasal 242 KUHP (Membuat Keterangan Palsu), tidak berdiri sendiri. Penerapan pasal tersebut harus diikuti dengan pasal 174 KUHAP yang mewajibkan harus memenuhi syarat-syarat. Yakni, harus seketika dan atau pada saat saksi memberikan kesaksian, disertai adanya perintah hakim. Tidak bisa penerapan pasal 242 KUHP ini tanpa diikuti perintah hakim," ungkap Robi.
Dikatakan Robi, pihaknya tetap mencermati proses penahanan Awi kemarin yang diketahui dalam rangka pelimpahan perkara ke Kejaksaan. "Saat ini kami menunggu tindakan kejaksaan, apakah akan menahan klien kami," ujarnya.
Jika Jaksa tetap melakukan penahanan, lanjut Robi, pihaknya akan kembali melakukan perlawanan.
"Apabila klien kami ditahan, maka, upaya yang sama akan kami lakukan ketika klien kami ditahan di kepolisian," ungkapnya.
Ramai diberitakan sebelumnya, Polda Riau pertama sekali menangkap dan menahan Awi Tongseng berdasarkan laporan Tan Clara, yang menganggap Awi telah memberikan keterangan palsu di pengadilan. Awi Tongseng diadili karena didakwa telah menggelapkan uang senilai Rp6 miliar tahun 2010 silam.
Akibat penahanan tersebut, reaksi keras dari siswa-siswi Yayasan Wahidin muncul. Puluhan siswa SMA Wahidin, pada April 2014 lalu, menggelar aksi simpatik membagi-bagikan bunga dan menerbangkan ratusan balon warna-warni dan meminta agar Ketua Dewan Pembina mereka, Awi Tongseng dibebaskan.
Terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat itu mengatakan, penahanan Tongseng sudah sesuai dengan prosedur berlaku. "Dia dilaporkan karena sumpah palsu di pengadilan. Setelah diselidiki dan disidik, penetapan serta penahanan tersangka dilakukan," ucapnya.
Ditambahkan Guntur, penyidik mempunyai beberapa pertimbangan dalam menahan seorang. Penahanan Tongseng juga ada pertimbangannya. ''Kalau ada pihak menilai penahanan ini melanggar aturan, silakan menempuh jalur hukum lain. Pra peradilan bisa dilakukan dan bisa dilihat apakah ada kesalahan,'' pungkasnya.
Awi pun melwan, pada Senin 21 April 2014, melalui Kuasa Hukumnya, Awi melayangkan gugatan Pra Peradilan terhadap Polda Riau. Alhasil, hakim tunggal sidang gugatan Pra Peradilan pun memvonis Polda Riau bersalah dan menyatakan penahan tersebut tidak sah dan melawan hukum. Awi pun akhirnya lepas dari penahanan.
Nasib pun berkata lain, meski telah divonis bersalah dalam gugatan Pra Peradilan tersebut, Polda Riau tetap melanjutkan penyidikan kasus keterangan palsu Awi Tongseng dengan melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dari pihak Yayasan Wahidin Bagansiapiapi.
Pada 25 Mei 2014 lalu, Kanit II Subdit II Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Syofyan ketika dikonfirmasi wartawan di sela pemeriksaan keterangan saksi di kantor Yayasan Perguruan Wahidin, Bagansiapiapi, mengatakan bahwa, meski Awi telah dikabulkan permohonan bebas dari tahanan Polda Riau, pasca putusan PN Rohil, namun tidak termasuk putusan kasus 242 KUHP (pokok perkara keterangan palsu), melainkan hanya putusan penahanan yang tak prosedural.
"Kemaren kan hanya putusan hakim untuk membebaskan dari tahanan Polda saja, bukan putusan bebas tuntutan pasal 242 KUHP. Jadi penyidikan kasus itu tetap kita lanjutkan," katanya.
Menurutnya, jika semua saksi sudah dilakukan penyidikan untuk diambil keterangannya. Berarti berkas sudah bisa disampaikan ke pihak Kejati Riau. Sesuai target sidang akan digelar dengan waktu secepatnya.
"Kita akan serahkan berkas pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan, kita lakukan, secara prosedur biasanya setelah kita menyerahkan berkas dokumen ke Kejati tinggal menunggu waktu selama 14 hari. Yang mana yang perlu dilengkapi ya dilengkapi, kalo sudah cukup, tinggal menunggu panggilan untuk dilakukan gelar sidang," kata Sofyan.
"Mudah-mudahan kasus ini cepat selesailah, dengan demikian pihak termohon dan pemohon juga bisa menjalani aktifitas dengan normal kembali," kata Sofyan.
Ia menambahkan, jika kasus 242 KUHP yang dimaksud tersebut terus dilakukan penyidikan dan apabila terbukti bahwa Awi bersalah, sangat besar kemungkinan pihak Polda Riau akan menahan kembali tersangka Awi Tongseng.
"Kita sangat menyayangkan, jika masyarakat berfikir dan beranggapan bahwa kasus 242 telah berakhir," cetusnya.
Tak terima kasusnya dilanjutkan dan merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak kepolisian, pada 26 Mei 2014 lalu, Awi Tongseng melaporkan sejumlah aparat kepolisian Polda Riau ke ke Divisi Propam Mabes Polri nomor STPL /105/V/2014/Yanduan diterima oleh Ka Tim III Sentra Pelayanan Propam, AKP Eddy Salfian.
Tak tanggung-tangung, pihak Awi Tongseng melaporkan 1 orang perwira tinggi (Pati ) Polda Riau yaitu Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono dan 4 perwira menengah (Pamen) Polda Riau masing-masing mantan Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol DTM. Silitonga, Wadir Reskrimum AKBP Deny, Kasubdit II AKBP Pitoyo Agung, dan Subdit II Kompol Sofyan ke Propam Mabes Polri.
Tak hanya ke Propam Mabes Polri, Awi juga telah melaporkan kasus tersebut ke lembaga-lembaga terkait, seperti Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan juga ke Indonesia Police Watch (IPW) dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan.
"Kita sudah laporkan perkara ini ke Komnas HAM, OMBUDSMAN, KOMPOLNAS dan IPW," kata salah satu pengacara yang mendamping Awi Tongseng, Cutra Andika SH saat Jumpa Pers yg digelar 7 Juni 2014.
Seyogyanya, kata Cutra setelah putusan pra peradilan dibacakan, jika memang taat hukum, Polda Riau harusnya mengeluarkan SP-3 (penghentian penyelidikan). ‘’Tetapi sejak diputus kemarin, penyidik masih terus melakukan penyidikan seakan penyidik tidak menghormati putusan pengadilan,’’ tegasnya.
Pihak Awi menilai bahwa, pihak penyidik di jajaran Polda Riau telah terbukti melakukan kesalahan, dalam artian tidak profesional dalam melakukan tugasnya, sehingga mengakibatkan sebuah pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) yang berakibat pada kejahatan kemanusiaan.
"Pihak penyidik Polda Riau telah melakukan krimalisasi dan salah tangkap terhadap Rajadi alias Awi Tongseng," jelas Cutra saat itu.
Hingga saat ini, kasus Awi Tongseng masih dilanjutkan Polda Riau. Dan membuktikan ucapan pada 25 Mei 2014 lalu, Penyidik Polda Riau kembali menahan Awi Tongseng. Awi dijemput pada Selasa (15/07/2014) kemarin di kediamannya di Toko Emas Tongseng Jalan Merdeka Bagansiapi-api, sekira pukul 20.30 WIB. Upaya penahan dilakukan setelah adanya mediasi. [man]
Padahal, PN Rohil telah menyatakan penangkapan dan penahanan Awi Tongseng yang dilakukan oleh pihak penyidik Direskrimum Polda Riau sebelumnya, tidak sah dan melawan hukum.
Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum Awi Tongseng, Robi Anugrah Marpaung melalui pesan elektronik kepada Beritariau.com, Rabu (16/07/2014). Robi menegaskan penahanan kembali kliennya tak sesuai dengan KUHAP.
"Dapat disebut juga, (penyidik) tidak memahami hukum materil. Dimana dalam pertimbangan hakim tunggal saat memutuskan menerima permohonan Pra Peradilan yang diajukan Awi Tongseng menyatakan bahwa, pasal yang diterapkan kepada Awi yakni Pasal 242 KUHP (Membuat Keterangan Palsu), tidak berdiri sendiri. Penerapan pasal tersebut harus diikuti dengan pasal 174 KUHAP yang mewajibkan harus memenuhi syarat-syarat. Yakni, harus seketika dan atau pada saat saksi memberikan kesaksian, disertai adanya perintah hakim. Tidak bisa penerapan pasal 242 KUHP ini tanpa diikuti perintah hakim," ungkap Robi.
Dikatakan Robi, pihaknya tetap mencermati proses penahanan Awi kemarin yang diketahui dalam rangka pelimpahan perkara ke Kejaksaan. "Saat ini kami menunggu tindakan kejaksaan, apakah akan menahan klien kami," ujarnya.
Jika Jaksa tetap melakukan penahanan, lanjut Robi, pihaknya akan kembali melakukan perlawanan.
"Apabila klien kami ditahan, maka, upaya yang sama akan kami lakukan ketika klien kami ditahan di kepolisian," ungkapnya.
Ramai diberitakan sebelumnya, Polda Riau pertama sekali menangkap dan menahan Awi Tongseng berdasarkan laporan Tan Clara, yang menganggap Awi telah memberikan keterangan palsu di pengadilan. Awi Tongseng diadili karena didakwa telah menggelapkan uang senilai Rp6 miliar tahun 2010 silam.
Akibat penahanan tersebut, reaksi keras dari siswa-siswi Yayasan Wahidin muncul. Puluhan siswa SMA Wahidin, pada April 2014 lalu, menggelar aksi simpatik membagi-bagikan bunga dan menerbangkan ratusan balon warna-warni dan meminta agar Ketua Dewan Pembina mereka, Awi Tongseng dibebaskan.
Terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat itu mengatakan, penahanan Tongseng sudah sesuai dengan prosedur berlaku. "Dia dilaporkan karena sumpah palsu di pengadilan. Setelah diselidiki dan disidik, penetapan serta penahanan tersangka dilakukan," ucapnya.
Ditambahkan Guntur, penyidik mempunyai beberapa pertimbangan dalam menahan seorang. Penahanan Tongseng juga ada pertimbangannya. ''Kalau ada pihak menilai penahanan ini melanggar aturan, silakan menempuh jalur hukum lain. Pra peradilan bisa dilakukan dan bisa dilihat apakah ada kesalahan,'' pungkasnya.
Awi pun melwan, pada Senin 21 April 2014, melalui Kuasa Hukumnya, Awi melayangkan gugatan Pra Peradilan terhadap Polda Riau. Alhasil, hakim tunggal sidang gugatan Pra Peradilan pun memvonis Polda Riau bersalah dan menyatakan penahan tersebut tidak sah dan melawan hukum. Awi pun akhirnya lepas dari penahanan.
Nasib pun berkata lain, meski telah divonis bersalah dalam gugatan Pra Peradilan tersebut, Polda Riau tetap melanjutkan penyidikan kasus keterangan palsu Awi Tongseng dengan melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dari pihak Yayasan Wahidin Bagansiapiapi.
Pada 25 Mei 2014 lalu, Kanit II Subdit II Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Syofyan ketika dikonfirmasi wartawan di sela pemeriksaan keterangan saksi di kantor Yayasan Perguruan Wahidin, Bagansiapiapi, mengatakan bahwa, meski Awi telah dikabulkan permohonan bebas dari tahanan Polda Riau, pasca putusan PN Rohil, namun tidak termasuk putusan kasus 242 KUHP (pokok perkara keterangan palsu), melainkan hanya putusan penahanan yang tak prosedural.
"Kemaren kan hanya putusan hakim untuk membebaskan dari tahanan Polda saja, bukan putusan bebas tuntutan pasal 242 KUHP. Jadi penyidikan kasus itu tetap kita lanjutkan," katanya.
Menurutnya, jika semua saksi sudah dilakukan penyidikan untuk diambil keterangannya. Berarti berkas sudah bisa disampaikan ke pihak Kejati Riau. Sesuai target sidang akan digelar dengan waktu secepatnya.
"Kita akan serahkan berkas pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan, kita lakukan, secara prosedur biasanya setelah kita menyerahkan berkas dokumen ke Kejati tinggal menunggu waktu selama 14 hari. Yang mana yang perlu dilengkapi ya dilengkapi, kalo sudah cukup, tinggal menunggu panggilan untuk dilakukan gelar sidang," kata Sofyan.
"Mudah-mudahan kasus ini cepat selesailah, dengan demikian pihak termohon dan pemohon juga bisa menjalani aktifitas dengan normal kembali," kata Sofyan.
Ia menambahkan, jika kasus 242 KUHP yang dimaksud tersebut terus dilakukan penyidikan dan apabila terbukti bahwa Awi bersalah, sangat besar kemungkinan pihak Polda Riau akan menahan kembali tersangka Awi Tongseng.
"Kita sangat menyayangkan, jika masyarakat berfikir dan beranggapan bahwa kasus 242 telah berakhir," cetusnya.
Tak terima kasusnya dilanjutkan dan merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak kepolisian, pada 26 Mei 2014 lalu, Awi Tongseng melaporkan sejumlah aparat kepolisian Polda Riau ke ke Divisi Propam Mabes Polri nomor STPL /105/V/2014/Yanduan diterima oleh Ka Tim III Sentra Pelayanan Propam, AKP Eddy Salfian.
Tak tanggung-tangung, pihak Awi Tongseng melaporkan 1 orang perwira tinggi (Pati ) Polda Riau yaitu Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono dan 4 perwira menengah (Pamen) Polda Riau masing-masing mantan Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol DTM. Silitonga, Wadir Reskrimum AKBP Deny, Kasubdit II AKBP Pitoyo Agung, dan Subdit II Kompol Sofyan ke Propam Mabes Polri.
Tak hanya ke Propam Mabes Polri, Awi juga telah melaporkan kasus tersebut ke lembaga-lembaga terkait, seperti Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan juga ke Indonesia Police Watch (IPW) dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan.
"Kita sudah laporkan perkara ini ke Komnas HAM, OMBUDSMAN, KOMPOLNAS dan IPW," kata salah satu pengacara yang mendamping Awi Tongseng, Cutra Andika SH saat Jumpa Pers yg digelar 7 Juni 2014.
Seyogyanya, kata Cutra setelah putusan pra peradilan dibacakan, jika memang taat hukum, Polda Riau harusnya mengeluarkan SP-3 (penghentian penyelidikan). ‘’Tetapi sejak diputus kemarin, penyidik masih terus melakukan penyidikan seakan penyidik tidak menghormati putusan pengadilan,’’ tegasnya.
Pihak Awi menilai bahwa, pihak penyidik di jajaran Polda Riau telah terbukti melakukan kesalahan, dalam artian tidak profesional dalam melakukan tugasnya, sehingga mengakibatkan sebuah pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) yang berakibat pada kejahatan kemanusiaan.
"Pihak penyidik Polda Riau telah melakukan krimalisasi dan salah tangkap terhadap Rajadi alias Awi Tongseng," jelas Cutra saat itu.
Hingga saat ini, kasus Awi Tongseng masih dilanjutkan Polda Riau. Dan membuktikan ucapan pada 25 Mei 2014 lalu, Penyidik Polda Riau kembali menahan Awi Tongseng. Awi dijemput pada Selasa (15/07/2014) kemarin di kediamannya di Toko Emas Tongseng Jalan Merdeka Bagansiapi-api, sekira pukul 20.30 WIB. Upaya penahan dilakukan setelah adanya mediasi. [man]

