Oknum Petinggi Perusahaan Berusaha Hilangkan Bukti

Polda Riau Tuding Terduga Pembakar Hutan PT NSP Halangi Penyidikan

Polda Riau Tuding Terduga Pembakar Hutan PT NSP Halangi Penyidikan

Illustrasi Pelaku Kebakaran Hutan | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidikan pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan PT National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti terus dilakukan Polda Riau. Penyidik mengaku mengalami kesulitan karena perusahaan Sampoerna Group itu berusaha menghilangkan bukti.

"Awalnya, penyidikannya sulit. Oknum petinggi di perusahaan berusaha menghilangkan bukti dan menghalangi saksi-saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo melalui penyidik Subdit IV Kompol Hery Haryawan SIK, Selasa (15/07/2014).

Menurut Kompol Hery, meski sikap PT NSP seperti itu, penyidikan yang dilakukan Polda tidak terhambat. Saksi-saksi terus dipanggil dan alat bukti adanya tindak pidana berhasil ditemukan penyidik.

"Dengan alat bukti yang ada, ditetapkanlah PT NSP jadi tersangka. Untuk perorangannya, memang belum ada, karena masih ditelusuri," kata Hery lagi.

Dijelaskan Hery, PT NSP ditetapkan menjadi tersangka pada Maret 2014. Sejak itu, puluhan saksi dari petinggi dan karyawan perusahaan dipanggil penyidik.

Sewaktu kabut asap pekat melanda Riau pada Februari hingga April 2014, PT NSP diduga bersumbangsih tinggi memberikan asapnya. Lahan perusahaan sagu yang izinnya hutan tanaman industri terbakar sekitar 1.300 hektar.

Penyidik Polda-pun mencoba menjerat PT NSP dengan pasal berlapis. Diantaranya, kelalaian karena tidak punya peralatan pemadaman api memadai, pasal lingkungan karena kebakaran sudah mencemari udara, pasal limbah dan kehutanan.

Sejak ditetapkan jadi tersangka, PT NSP selalu membantah membakar lahannya degan sengaja. Berbagai penyuluhan pencegahan kebakaran mulai rajin dilakukannya ke masyarakat Meranti. [pan]

Tags :# hukum