Pemeriksaan Kades Terkait Kasus Pemerkosaan Tidak Perlu Izin Bupati
P2TP2A Riau Curigai Perdamaian Korban dan Kades Pemerkosa

Ilustrasi Pencabulan | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau, Risdayati menilai banyak kejanggalan alasan yang disampaikan Polres Kampar mengenai adanya penangguhan penahanan Tersangka Kades Suram Sabarudi alias Tabe yang diduga telah memperkosa Bunga (16) .
“Seandainya memang ada perdamaian antara korban dan tersangka pasti korban akan memberi tahu. Karena korban berjanji sama saya tidak akan berdamai kepada tersangka. Jadi ada yang janggal dalam perdamaian ini,” ungkap Risda, Jum'at (18/07/2014).
Semenjak kasus ini bergulir sebut Risdayati, Kepolisian selalu terkesan memberi banyak alasan dalam memeriksa dan menahan tersangka yang telah memperkosa korban.
“Dan bahkan laporan korban kepada pihak kepolisian sempat tidak digubris. Kalaupun ingin memeriksa tersangka, kepolisian selalu mengatakan belum ada izin bupati. Padahal untuk pidana murni tergolong pemerkosaan tidak perlu izin bupati. Namun ini terkesan sengaja untuk dipersulit,” terangnya.
Keanehan dari kasus perdamaian antara korban dan tersangka Kades Suram Sabarudi ini, dinilainya banyak yang aneh serta ada pihak-pihak yang dengan sengaja 'mencari keuntungan' dan membuat kasus ini mengambang.
“Untuk mencari kebenaran kasus ini, saya akan meminta tanggapan dari korban dan keluarga dahulu. Kalaupun memang benar ada perdamaian berarti itu kemauan korban dan keluarganya. Namun yang saya curigai ada intervensi dari korban dibalik munculnya perdamaian yang disebutkan aparatur Polres Kampar,” pungkasnya. [ulil]
“Seandainya memang ada perdamaian antara korban dan tersangka pasti korban akan memberi tahu. Karena korban berjanji sama saya tidak akan berdamai kepada tersangka. Jadi ada yang janggal dalam perdamaian ini,” ungkap Risda, Jum'at (18/07/2014).
Semenjak kasus ini bergulir sebut Risdayati, Kepolisian selalu terkesan memberi banyak alasan dalam memeriksa dan menahan tersangka yang telah memperkosa korban.
“Dan bahkan laporan korban kepada pihak kepolisian sempat tidak digubris. Kalaupun ingin memeriksa tersangka, kepolisian selalu mengatakan belum ada izin bupati. Padahal untuk pidana murni tergolong pemerkosaan tidak perlu izin bupati. Namun ini terkesan sengaja untuk dipersulit,” terangnya.
Keanehan dari kasus perdamaian antara korban dan tersangka Kades Suram Sabarudi ini, dinilainya banyak yang aneh serta ada pihak-pihak yang dengan sengaja 'mencari keuntungan' dan membuat kasus ini mengambang.
“Untuk mencari kebenaran kasus ini, saya akan meminta tanggapan dari korban dan keluarga dahulu. Kalaupun memang benar ada perdamaian berarti itu kemauan korban dan keluarganya. Namun yang saya curigai ada intervensi dari korban dibalik munculnya perdamaian yang disebutkan aparatur Polres Kampar,” pungkasnya. [ulil]

