Kasus Pencucian Uang BBM Ilegal, Kejari Pekanbaru langgar KUHAP

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Dugaan korupsi berupa suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dengan tersangka Yusri, Dunan, dan Arifin Ahmad, yang diserahkan oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih mengendap dan belum dilimpahkan ke Pengadilan.
Bahkan, kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dan sudah tahap II itu, belum bisa dipastikan pihak jaksa, kapan agenda pelimpahannya itu. Padahal, tahap II dari Mabes Polri ke Kejari Pekanbaru sudah satu bulan lalu.
"Belum dilimpahkan ke pengadilan. Nanti dilimpahkan itu. Yang jelas bulan ini," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Abdul Farid, Jumat (12/12/14), tanpa menjelaskan alasan belum dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menyatakan jangka waktu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan usai menjalani proses tahap II, adalah 20 hari. Sedangkan Kejari Pekanbaru melebihi batas waktu yang sudah diatur oleh hukum.
"Itu sudah diatur dalam KUHAP, maksimal 20 hari setelah tahap II harus dilimpahkan ke Pengadilan," kata Mukhzan.
Namun, kata Mukhzan, apabila, belum dilakukan masih bisa dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari atas persetujuan pengadilan. "Dan itu dibenarkan. Apalagi, jika ancaman hukuman tersangka diatas 9 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa diduga terlibat mafia BBM yang dilakukan Ahmad Mahbub alias Abob, yang menggelapkan BBM di tengah laut, dimana selanjutnya dikirim ke pasar gelap di Indonesia, Malaysia dan Singapura dan negara lainnya.
Dalam aksinya, Yusri bertugas mengawasi perjalanan BBM ke Siak, Batam dan Pekanbaru. Selanjutnya, ke tersangka Dunun yang merupakan pegawai harian lepas TNI AL tentang jadwal pengiriman. Setelah diinformasikan perjalanan BBM tersebut di tengah jalan berhenti, kemudian datang Dunun menghubungi perusahaan kapal milik Ahmad Mabub.
Saat di tengah perjalanan itu, sebagian isi BBM dikeluarkan untuk dijualbelikan di pasar gelap. Usai BBM ilegal laku terjual, Ahmad Mabub menuju Singapura dengan hasil uang penjualan BBM ilegal. Dari Singapura, Ahmad Mabub melalui kurir membawa uang dalam bentuk pecahan 1000 dolar Singapura ke Kota Batam.
Uang itu, lalu diterima anggota keluarga Niwen Khoiriyah, PNS Kota Batam, sebagai tempat penampungan. Dari Niwen, diserahkan lagi ke tersangka Arifin Ahmad. Selanjutnya Arifin Ahmad mendistribusikan kepada orang-orang yang berjasa. Seperti pihak kapal Dunun dan Yusri.
Saat ini, Niwen Khoiriyah dan Ahmad Mabub masih proses pemberkasan di Mabes Polri. Selain itu, Polisi juga telah menyita tiga unit mobil berbagai merk, tiga unit truk colt diesel, dua excavator, satu Bulldozer, dokumen bank berupa rekening koran dan voucher, 65 lokasi tambang.
Di kabupaten Bengkalis berikut dokumen sertifikat tanah, satu bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp275 juta, satu unit kapal lautan 1, dan satu lokasi tambang di Tenayan Pekanbaru. Dalam kasus ini juga menetapkan 3 orang anggota TNI AL Riau ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikannya dilakukan internal TNI AL.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Tersangka juga dijerat UU 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Pan]

