Miras oplosan "arak jowo" beredar keras di Inhil, aparat bertindak

Miras oplosan "arak jowo" beredar keras di Inhil, aparat bertindak

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran Minuman Keras (Miras) oplosan berjenis Arak Jowo (Arjo), Selasa (9/12/14) malam. 10 botol besar miras oplosan disita dari sebuah warung di Jalan Telaga Biru Parit 7 Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil.

Maraknya peredaran miras oplosan di wilayah Inhil, akhirnya ditindak. Sekitar pukul 22.00 Wib malam itu, 10 botol arak jowo, yang diperjual belikan disebuah warung milik Suryadi (24), disikat.

Sewaktu digrebek petugas, Suryadi tak melawan. Ia diminta untuk menunjukkan semua barang bukti minuman itu. Saat digeledah, polisi dapati total 10 botol besar miras, dimana 2 botol diantaranya masih berisikan arak, sementara 8 botol besar lainnya sudah kosong terjual.

"Pelaku dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) diduga mengedarkan, mengadakan, menimbun dan atau menyimpan minuman beralkohol. Ia lalu dibawa ke Mapolres guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, terkait pemasoknya," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Kamis (11/12/14).

Guntur menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan, berdasarkan laporan dari masyarakat, dimana disekitar lokasi itu, beredar miras oplosan, khususnya jenis arak jowo. Polisi pun kemudian menyita barang bukti tersebut dan membawanya ke Mapolres. [Pan]

Tags :# hukum