Kasus Hutan, Tedy Mirzal sebut tuduhan Jaksa tak sesuai fakta

Kasus Hutan, Tedy Mirzal sebut tuduhan Jaksa tak sesuai fakta

Beritariau.com, Rohul -  Terkait kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti Pauh yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul), Tedy Mirza Dal, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, menggelar sidang lanjuta dengan agenda Duplik pada Selasa (9/12/14).

"Minggu lalu, tepatnya Jumat (5/12/14) kita telah menggelar sidang revlik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), dan hari ini, kita kembali mengadakan sidang duplik, dan putusan akan dilakukan pada Selasa (16/12/14) mendatang," kata Humas PN yang juga selaku salah satu hakim anggota, Ferry Irawan, SH di Pasir Pengaraian.

Dia menjelaskan bahwa sidang duplik ini merupakan  tanggapan dari pihak penasehat hukum Tedy Mirza Dal terkait sidang reflik dari JPU yang sebelumnya telah disidangkan.

"Kita memberikan hak yang sama kepada kedua belah pihak," ucapnya.

Kemudian, berdasarkan repilk yang dibacakan oleh JPU, pihak penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya karena menurut dia HPT Kaiti Pauh itu baru hanya bersifat penunjukan.

"Belum ada penetapan kawasan oleh menteri kehutanan RI," jelas Penasehat Hukum terdakwa, Desmaniar.

Selain itu dia juga mengungkapkan bahwa lahan yang menyebabkan  terdakwa Tedy Mirza Dal terbawa hingga ke ranah hukum sama sekali tak memiliki unsur larangan berupa Plang larangan, tapal batas atau pemetaan.

"Lahan tersebut di peroleh terdakwa dari masyarakat jika memang lahan tersebut sudah ada penetepan HPT mengapa tidak disertai dengan plang larangan," ujarnya.

Dia menilai bahwa, tuntutan JPU itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dalam persidangan dia juga mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan bentuk ganti rugi oleh beberapa masyarakat yang tidak mampu mengembalikan uang terdakwa dengan lahan seluas 50 hektare.

"Padahal masyarakat dan ninik mamak Desa Kubu Pauh juga telah mengungkapkan sebelumnya kepada terdakwa bahwa lahan tersebut  tidak akan ada  menuai masalah di kemudian hari," ucapnya.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut permasalahan HPT saja melainkan karena ada unsur politik dari beberapa oknum yang ingin menghambat dan menjatuhkan karir terdakwa.

Karena tuntutan JPU  dinilainya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya penasehat hukum terdakwa  meminta agar mejelis hakim PN Pasir Pengaraian, menetapkan  terdakwa tidak sah melakukan tindak pidana perambahan hutan, membebaskaan terdakwa, melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum JPU, mengembalikan nama baik terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara. [cp]

Tags :# hukum