Annas Maamun "tumbang", Andi Rahman jadi Ketua Golkar Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Non Aktif Annas Maamun digusur dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Riau dan digantikan oleh Wakilnya yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman.
Penetapan itu dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, karena Annas Maamun yang dinonaktifkan dari jabatan Gubernur dan Ketua DPD Golkar Riau, tersandung masalah hukum dalam kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Suap Alih Fungsi Lahan dan Ijon Proyek.
"Iya, Pak Arsyadjuliandi Rachman sudah ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Riau," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Riau, Eva Nora, Selasa (9/12/14).
Penetapan Arsyadjuliandi Rahman yang merupakan mantan anggota DPR RI saat menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar ini sebagai Plt DPD Partai Golkar Riau setelah mendapat persetujuan langsung dari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen DPP Golkar Idrus Marham.
Pria berkacamata yang akrab disapa Andi Rachman itu diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Riau berlaku sejak tanggal 12 November 2014, melalui Surat Keputusan DPP Golkar No. Kep-373/DPP/Golkar/XI/2014, yang sekaligus menonaktifan Annas Maamun dari jabatan Ketua DPD Golkar Riau.
"Pihak DPD Golkar Riau juga sudah menerima surat itu," kata Eva lagi.
Dalam surat itu, tertulis bahwa pertimbangan penonaktifan Annas Maamun karena saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, sehingga tak bisa menjalankan tugasnya selaku ketua.
Alhasil, dengan ditetapkannya keputusan, maka Annas Maamun tidak dibenarkan mengambil kebijakan dalam bentuk apa pun yang mengatas-namanakan Ketua DPD Golkar Riau.
Scara otomatis, Andi Rachman selaku Plt Ketua DPD Golkar Riau diminta untuk memimpin dan mengendalikan organisasi partai serta melakukan konsolidasi dalam rangka melaksanakan program partai di Riau.
Setelah Annas Maamun lengser, Andi Rachman terlebih dahulu juga telah ditetapkan sebagai Plt Gubernur Riau oleh Kementerian Dalam Negeri karena Annas Maamun dipastikan nonaktif sebagai gubernur akibat kasus hukum yang menimpanya.
Annas Maamun dan Andi Rachman merupakan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang dilantik pada Februari 2014, atas pilihan langsung oleh Rakyat di Riau.
Namun, masa jabatan Annas Maamun sebagai gubernur hanya seumur 7 bulan, sebab tepat pada September 2014, KPK menangkap tangan Annas menerima suap dari pengusaha kelapa sawit sekaligus dosen di Universitas Riau (UR) Gulat Medali Emas Manurung di sebuah rumah mewah di Cibubur, Jakarta Timur.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Alih Fungsi lahan tersebut berkaitan dengan salah satu perusahaan sawit terbesar di Riau PT Duta Palma Nusantara dibawah pimpinan Surya Darmadji, yang sudah diperiksa penyidik KPK di Pekanbaru.
Annas disangkakan oleh KPK sebagai pihak penerima uang dan dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pihak perusahaan kelapa sawit tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, uang suap yang diberikan melalui tersangka Gulat diduga untuk lahan sawit 140 hektare yang masuk kategori hutan tanaman industri, agar dijadikan sebagai APL (area peruntukan lain) supaya tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan.
Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang total nilainya mencapai Rp 2 miliar. Anak dan Istri Annas Maamun juga sempat diamankan saat operasi tangkap tangan, namun dilepas kembali setelah dinyatakan tidak terlibat dalam kasus itu. [Pan]

