Tahun 2014, Kejaksaan Riau klaim selamatkan Duit Negara 10 Milyar

Tahun 2014, Kejaksaan Riau klaim selamatkan Duit Negara 10 Milyar

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Sejak Januari hingga akhir November 2014, jajaran Kejaksaan se-Provinsi Riau telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp10.678.865.956. Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi, saat pemaparan capaian kinerja tindak pidana korupsi (tipikor) sejak Januari-akhir November 2014, di aula Kejati Riau, Selasa (9/12/14) sore.

"Capaian kinerja yang dilakukan jajaran kejaksaan se-daerah Kejati Riau dalam melakukan penindakan tipikor adalah dengan melakukan penyidikan dan penuntutan," ujar Untung.

Adapun rinciannya, kata Untung, untuk penyidikan ada 42 perkara, dimana penuntutan penyidikan kejaksaan sebanyak 38 perkara dan penyidikan kepolisian 18 perkara. "Penyelamatan keuangan negara Rp10.678.865.956," kata mantan Kapuspenkum Kejagung RI tersebut.

Sebagai perbandingan, kata Untung, di tahun 2012, ada 28 perkara dalam proses penyidikan. Penuntutan penyidikan kejaksaan 28 perkara, penyidikan kepolisian 19 perkara dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.003.571.000 .

"Untuk tahun 2013, penyidikan 45 perkara. Penuntutan penyidikan kejaksaan 38 perkara dan penyidikan kepolisian 23 perkara. Penyelamatan keuangan negara Rp4.498.159.451 ditambah rumah senilai Rp300 juta," terang Untung.

Sementara itu, dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tahun 2014, pihaknya telah berhasil memulihkan sebesar Rp23.094.117.645.

Dan pada kesempatan tersebut, Untung kembali menegaskan komitmen dirinya dan institusi yang dipimpinnya, untuk melakukan pemberantasan tipikor secara maksimal.

"Meski dengan keterbatasan yang ada, kejaksaan akan selalu menjadikan pemberantasan tipikor menjadi prioritas utama," pungkasnya. [Pan]

Tags :# hukum