Johanes Sitorus ditanyai Jaksa soal Alih Fungsi Hutan di Tesso Nilo

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus dugaan Korupsi terkait Alih Fungsi Kawasan Hutan di kawasan Tesso Nilo Kabupaten Kampar, dengan tersangka ZY, terus didalami Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kali ini, seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit, Johanes Sitorus selaku pemohon penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan yang seharusnya tak digarap itu, Selasa (02/12/14), diperiksa penyidik.
"Saksi diperiksa karena pernah mengajukan SHM di Tesso Nilo kabupaten Kampar. Yang memeriksanya adalah penyidik bernama Satria Abdi," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan.
Dalam kasus ini, ZY masih tersangka tunggal. Penyidik selalu berjanji akan menambah tersangka baru karena dugaan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama. Namun, sampai sekarang, janji itu tak kunjung terpenuhi.
"Tersangka baru akan ada sesuai pengembangan penyidikan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mendalami kasus ini," kata Mukhzan.
Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu sebagai tersangka setelah ditemukan bukti cukup. Ia ditetapkan tersangka karena menerbitkan SHM di kawasan Hutan Tesso Nilo, Kabupaten Kampar pada tahun 2003-2004.
Tersangka ZY diduga melakukan penerbitan SHM itu tak sesuai SOP. Pada kasus yang terjadi di tahun 2003-2004 ini, pihak BPN Kampar menerbitkan 271 SHM sebanyak 20 orang dengan luas 511,24 hektar.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN nomor 3 tahun 1999 junto nomor 9 tahun 1999, Kantor Pertahanan Kabupaten Kampar tak mengisi blangko risalah pemeriksaan dengan benar, sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM tak dapat dijadikan dasar.
Penerbitan SHM itu ternyata berada di kawasan Hutan Teso Nilo di Desa Bulu Nipis (saat ini bernama Desa Kepau Jaya), Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam kasus ini, tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 5 Millyar.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU RI nomor 31/2099 tentang Tindak Pidana Korupsi. [Pan]

