PT Agro Abadi kantongi Izin Prinsip Tanam Sawit

Yayasan Lingkungan desak Jokowi cabut izin PT Rimba Seraya Utama

Yayasan Lingkungan desak Jokowi cabut izin PT Rimba Seraya Utama

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru – Ketua Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR), Dimpos TB menyesalkan sikap Presiden RI Jokowi yang terkesan tebang pilih terhadap penanganan kasus hutan di Provinsi Riau.

Menurutnya, kasus hutan saat ini jangan hanya dinilai sebatas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), namun, sumber dari persoalan adalah soal skenario yang dilakukan oleh mafioso perizinan hutan.

"Jangan tebang pilih. Sumber petaka ini soal izin. Jangan hanya mengunjungi daerah yang banyak Karhutla. Di Kampar sendiri, coba Jokowi lihat dan saksikan," tegas Dimpos TB dalam jumpa persnya di Bangkinang, Senin (24/11/14).

Dimpos mencontohkan, dari hasil temuannya, sejak mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor : 599/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996, tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HP HTI) Pola Transmigrasi (Trans) atas areal Hutan seluas 12.600 Hektar (Ha) di Kabupaten Kampar, sebuah anak perusahaan PT Uni Seraya (Panca Eka Group) yakni PT Rimba Seraya Utama (RSU) ternyata telah bertahun-tahun mengalih fungsikan lahan itu dengan menanam sawit.

Dikatakannya, untuk mengelola lahan itu, PT RSU yang direkturnya bernama Roy Chandra, mendirikan perusahaan baru bernama PT Agro Abadi yang dipimpin oleh Ir Delta. Informasi yang didapatkan, PT Agro Abadi itu beroperasi dengan mengantongi Izin Prinsip dari pemerintah.

"Ini kan jelas mengangkangi aturan. Justru pemerintah sendiri menjadi dalang petaka hancurnya hutan kita," kata Dimpos.

Diungkapkannya, pemberian izin HP HTI kepada PT RSU awalnya melibatkan sekitar 149 Kepala Keluarga dari Nganjuk Jawa Timur, dan 151 Kepala Keluarga yang berasal dari Kabupaten Kampar.

Program itu sebenarnya telah dilaksanakan sejak tahun anggaran 1993 hingga tahun 1999 berlokasi di lima desa di Kabupaten Kampar yakni, Desa Mentulik, Desa Bangun Sari, Desa Sungai Bunga, Desa Kepau Jaya, Desa Gading Permai dan Desa Pantai Raja.

Namun, lanjut Dimpos, PT RSU sepertinya telah menelantarkan masyarakat transmigrasi. Pasalnya, PT RSU kurang melakukan pemeliharaan terhadap lahan diversifikasi atau pemberdayaan pertanian dengan cara menambah ragam varietas dalam satu musim tanam. Padahal, jika itu lakukan, maka masyarakat dapat memanen beberapa varietas dalam waktu yg bersamaan.

Hasil temuan YLBHR termasuk Laporan Hasil Peninjauan Tim Komisi I DPRD Kampar dan Pemda Kampar ke Lokasi HP HTI PT RSU di desa tersebut pada tanggal 26 Juni 2008, PT RSU ternyata hanya mampu mengerjakan 917,69 Ha di Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan Siak Hulu dengan jarak waktu tahun 1993 hingga 2000.

Sementara, Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT RSU tahun 2002 hingga 2004 juga tidak disahkan oleh Pemerintah. Selain itu, dari 917,69 Ha tersebut, hanya tersisa 254,31 Ha tanaman yang masih ada (ditanam tahun 2004,red) dengan kondisi terpencar-pencar.

Intinya, dikatakan Dimpos, dari 12.600 Ha areal HPHTI PT RSU, 10.413,23 Ha diantaranya tidak dapat dimaksimalkan karena tumpang tindih dengan kebun masyarakat dan tanah ulayat.

"Sepertinya, mereka sudah tak peduli lagi terhadap capaian target kerja mereka yang sudah seharusnya dievaluasi oleh Menteri Kehutanan. Dalam data yang disampaikan tim monitoring, misalnya, hanya 1000an Ha yang berhasil mereka kelola dari 12.600 ha areal yang semestinya mereka produktifkan,” terang Dimpos.

Menurut Dimpos, jika memang PT RSU tidak lagi membuat RKA nya, meninggalkan areal kerja, dan tak maksimal mengerjakan lahannya, apalagi tidak memberikan manfaat ke masyarakat sekitar, maka, izin perusahaan ini harus dievaluasi untuk kemudian dicabut.

Anehnya, kata Dimpos, data yang diperolehnya, ternyata PT RSU merupakan perusahaan patungan antara PT Uniseraya (Panca Eka Group) dengan PT Inhutani IV Persero milik negara dengan komposisi ; PT Uniseraya menguasai 60% saham dan PT Inhutani IV mengusai 40% saham. Adanya saham PT Inhutani IV dalam PT RSU dijadikan salah satu pertimbangan dalam pemberian HP HTI itu.

Namun, setelah mendapatkan izin HP HTI dan melakukan beberapa kali pergantian direksi, PT Uniseraya akhirnya menguasai hampir 99% saham yaitu memiliki 9117 lembar dari total 9118 lembar saham.

Sedangkan, 1 lembar saham lainnya bukanlah PT Inhutani IV atau dengan kata lain PT Inhutani IV sudah tersingkir dari PT RSU. Selain itu, meski kinerjanya minim, namun, PT RSU pun kerap mendapatkan Dana Reboisasi dari Pemerintah. Meski Tim Monitoring Kehutanan telah dibentuk, belum jelas tindakan yang diambil.

Dilanjutkannya, agar tak dituduh berbohong, PT RSU pun menyurati Kementerian Kehutanan RI dengan nomor : 010/RSU/PKU-III/2013 tanggal 19 Maret 2013 yang meminta agar VLK (Verifikasi Legalitas Kayu) ditunda. Alasannya, karena ada konflik lahan yang proses penyelesaiannya memakan waktu cukup lama

Tak hanya itu, kata Dimpos, akibat ulah seperti ini, ada rentetan lain yang terjadi dimana perusahaan lain juga akhirnya ikut-ikutan mengelola kawasan HTI itu. Sebuah perusahaan lokal yaitu PT Air Jernih juga menggarap kawasan itu menjadi kebun sawit.

Atas masuknya PT Air Jernih, PT RSU pun mengguggat dan menang hingga di Mahkamah Agung (MA). Anehnya, PT Air Jernih telah kalah hingga kini belum dilakukan Eksekusi Putusan.

"Jokowi jangan umbar janji soal kedaulatan sumber daya alam jika putusan MA yang berkuatan hukum tetap saja tak dilaksanakan," ketus Dimpos.

Ditegaskan Dimpos, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan somasi terbuka terhadap Jokowi dan Menteri Kehutanan serta perusahaan terkait.

Selain itu, pihaknya juga akan melayangkan keluhan (Complain) terhadap Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Zurich, Swiss agar memproses sejumlah produksi minyak sawit dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menampung buah dari lahan bermasalah.

Komplain itu juga akan menyertakan laporan terhadap pihak-pihak yang terlibat antara lain : Penampung Kelapa Sawit, PKS bahkan Bank yang mengucurkan kredit Re-Financing kebun.

"Kita mau membantu pemerintah, tapi pemerintah harus konsisten terhadap ucapannya. Yayasan kita ini diberi kepercayaan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk membantu menegakkan aturan main," kata Dimpos. [roy]