Penyelidikan Tetap Berjalan
Kebakaran Hutan Mulai Surut, Polda Riau Tetap Siaga

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Walau kini tak banyak menyita perhatian publik, Polda Riau tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sejak Februari hingga Oktober 2014, 248 orang telah jadi tersangka, namun Polda Riau tetap memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Data yang dihimpun, dari 248 tersangka itu, sebanyak 118 orang diamankan melalui operasi Tanggap Darurat pada 27 Februari hingga 4 April 2014 dan 130 tersangka lainnya melalui operasi Siaga Darurat pada 5 April hingga 30 Oktober 2014.
Pada operasi Siaga Darurat, dari 130 tersangka, 12 diantaranya saat ini dalam penyidikan. Sedangkan 7 kasus dalam Tahap I dan 55 kasus lainnya sudah P-21 (dinyatakan lengkap).
"Untuk laporan, diseluruh jajaran Polres di Riau, ada sekitar 74 Laporan Polisi (LP)," tegas Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (30/10/14) siang.
Dari 74 Laporan Polisi (LP) itu, 33 laporan terkait karhutla dan 41 laporan lainnya tentang kasus ilegal loging. "Laporan tertinggi terdapat dikawasan Polres Rohil dengan 29 LP, dan Polres Bengkalis 10 LP," kata Guntur lagi.
Polda Riau juga mencatat, Polres Rohil menjadi wilayah hukum terbanyak yang meringkus pelaku kejahatan lingkungan dengan 42 orang tersangka. Kedua, kota Dumai dengan 26 tersangka dan Bengkalis dengan 17 orang tersangka.
Hingga kini, jajaran Polda Riau terus melakukan perburuan dengan menerjunkan anggota yang dilengkapi peralatan GPS (Global Positioning Sistem) guna melacak titik panas (Hotspot) dan titik api (Firespot) agar dapat segera dilakukan pemadaman via darat.
Tak itu saja, tim pemburu pembakar lahan juga terus melakukan pengawasan lahan yang sudah berhasil dipadamkan, agar para pelaku tak kembali untuk membakar kawasan itu.
"Meski sudah kondusif, anggota dilapangan tetap menjaga lokasi rawan, dan melakukan patroli wilayah. Agar setiap pelaku tak kembali membakar hutan dan lahan," ujarnya.
Untuk koorporasi, sejauh ini Polda Riau masih menetapkan PT NSP selaku tersangka, dimana Direktur Utama berinisial EA (35) dan General Manager Ir. E (46), juga turut terseret sebagai tersangka oleh penyidik.
Walau masih koperatif, bukan tidak mungkin Keduanya nanti akan dilakukan penahanan, jika seluruh berkas sudah dilengkapi penyidik. [Pan]

