Garap Kawasan Hutan Tanpa HGU
Warga 4 Desa di Pelalawan Pertanyakan Lahan APL di PT MAL, Grup Duta Palma

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pelalawan - Warga dari 4 (empat) desa di Kabupaten Pelalawan, Senin (20/10/14) mendatangi Gedung DPRD mempertanyakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) berkaitan dengan persoalan PT Mekar Alam Lestari (PT MAL), grup perusahaan perkebunan Duta Palma Nusantara.
Sebab, hasil kerja pansus anggota DPRD Pelalawan periode 2009 - 2014 melalui sidang paripurna setahun lalu merekomendasikan, agar Pemkab Pelalawan meninjau ulang perizinan PT MAL.
Rekomendasi itu dikeluarkan karena ditemukannya sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dibangun tanpa izin dan kebun yang digarap seluas 1.850 hektar juga tak ada Hak Guna Usaha (HGU).
Parahnya, tuntutan warga dari empat desa yakni, Desa Pangkalan Tampui, Desa Mak Teduh, Desa Pangkalan Panduk dan Desa Air Itam, pada PT MAL untuk kerjasama melalui pola KKPA atau "Bapak Angkat" juga tak terealisasi.
Perwakilan ke empat desa itu menemui Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin mengadu soal tuntutan KKPA PT MAL yang tak kunjung ada. Saat itu, Nasarudin langsung menghadirkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pelalawan Ir Hambali dan Kabag Hukum.
Hambali menerangkan bahwa, tuntutan itu kemungkinan dapat terealisasi, sebab, setelah perizinan PT MAL ditinjau ulang, ditemukan, areal perkebunan perusahaan seluas 4.800 hektar itu sudah memiliki HGU. Sedangkan satu kawasan kebun kelapa sawit lagi, seluas sekitar 1.850 hektar, sama sekali tak berizin.
"Jadi, hamparan yang lebih kurang 1.850 hektar milik PT MAL dipastikan tak mengantongi izin. Lahan ini dikembalikan ke negara, namun, dari jumlah 1.850 hektar itu sekitar 1.400 hektar masuk ke Areal Penggunaan Lain (APL) dan selebihnya sekitar 450 hekar statusnya HPK," terang Hambali saat itu.
Untuk itu, lanjut hambali, jika lahan seluas 450 hektar yang berstatus HPK itu hendak di kuasai, maka lahan itu harus ada upaya pelepasan dari Kementerian Kehutanan.
Sedangkan yang berstatus APL, tak perlu pelepasan, hanya memerlukan kewenangan Kepala Daerah sehingga kawasan itu bisa dimanfaatkan masyarakat.
Atas penjelasan itu, Nasaruddin lantas menyarankan kepada warga empat desa itu agar segera mengurus surat permohonan kepada Bupati untuk pengelolaan kawasan APL itu, agar dijadikan kebun plasma.
"Dengan demikian, maka lahan itu bisa dikelola untuk lahan usaha baik perkebunan, pertanian, kehutanan ataupun sektor lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pangkalan Panduk Zahar yang mewakili warga dari 4 desa mengatakan pihaknya akan segera melakukan saran Hambali.
"Setelah mendapat penjelasan dalam pertemuan ini, ada titik terang demi kesejahteraan masyarakat di negeri Bono ini," tutupnya. [red]

