Kebakaran Hutan Ulah Perusahaan

Tim Presiden Sebut Konflik Hutan dan Karhutla jadi "Duit" bagi Pejabat di Riau

Tim Presiden Sebut Konflik Hutan dan Karhutla jadi "Duit" bagi Pejabat di Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Jakarta - Berdasarkan hasil audit kepatuhan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), ada banyak temuan yang mengakibatkan kebakaran hutan di Riau selama ini sulit dihentikan.

Salah satu faktor yang menyebabkan kebakaran sulit dihentikan di Riau yakni, banyak perusahaan perkebunan justru berdiri di atas lahan gambut.

"Seluruh perusahaan menjalankan kegiatan di atas gambut yang rawan kebakaran," ujar Ketua Tim Audit Kepatuhan dari Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo di Kantor UKP4, Jakarta, Jumat (10/10/14).

Audit kepatuhan itu, dilakukan UKP4 bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, BP REDD+ dan para ahli serta asisten teknis.

Dikatakan Bambang, para perusahaan itu tak mampu melindungi areanya dari ancaman kebakaran. Mereka tak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menanggulangi kebakaran.

"Bagaimana mungkin perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki sarana pra sarananya," ujar Guru Besar IPB ini dengan heran.

Selanjutnya, kata Bambang, faktor lainnya adalah adanya konflik yang terjadi di kawasan hutan lindung terhadap pejabat setempat dengan para perusahaan. Pejabat yang seharusnya melakukan pengawasan justru menjadikan kawasan hutan lindung itu tempat bancaan (uang masuk, red).

"Konflik terjadi di kawasan hutan lindung. Harusnya dilindungi bukan tempat bancaan mereka," sindir Bambang.

Selain itu, Bambang juga memaparkan beberapa temuan terhadap pemerintah kabupaten/kota setempat. Beberapa instansi atau lembaga yang berkewajiban mengawasi justru tak punya data soal perusahaan kehutanan dan perkebunan.

"Pengawasan tak dilakukan secara konsisten. Bahkan ada perusahaan yang tak pernah didatangi. Misal PLt Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, bahkan justru instansi terkait tak memiliki dokumen dari perusahaan korporasi yang mereka awasi," jelasnya.

Menurut Bambang, pemerintah daerah belum mengetahui seluruh kewajiban penanggulangan kebakaran dan juga tak menyediakan dukungan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).

"Dukungan pendanaan juga sangat terbatas. Ada kabar kebakaran besar terjadi tapi tak ada dana untuk memadamkan. Tidak ada alokasi dana untuk itu. Alokasi dana pencairan, dana operasional itu tak dilakukan," beber Bambang. [red/mdk]