2 Bos PT National Sago Prima Tersangka Karhutla, Belum Ditahan

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Dua petinggi PT National Sago Prima (NSP) inisial E dan A, yang menjadi tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kabupaten Kepulauan Meranti hingga kini belum ditahan oleh penyidik. Namun, Kapolda Riau memberi sinyal kemungkinan penahanan jika berkas dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa.
"Saat ini kedua tersangka memang belum ditahan. Tapi nanti jika sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap), mungkin akan kita lakukan sekaligus diserahkan ke jaksa," ujar Dolly Bambang Hermawan kepada wartawan, Selasa (28/10/14).
Terkait kelanjutan kasus ini sendiri, Kapolda menyatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas perkasa kedua tersangka ke jaksa. "Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah dikembalikan (P-19) atau dinyatakan lengkap," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menetapkan dua orang petinggi PT NSP sebagai tersangka atas kelalaian pada Karhutla yang terjadi awal tahun lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti. Keduanya inisial E dan A.
Oleh penyidik, E yang merupakan General Manager ditetapkan sebagai tersangka perorangan, sementara A adalah tersangka korporasi, ia di PT NSP saat itu menjabat sebagai Direktur Utama.
Terhadap keduanya, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, Undang-Undang (UU) no 32/2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, UU no 41/1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar dan UU 18/2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai Rp50 miliar.
PT NSP hingga kini masih menjadi satu-satunya korporasi yang berada dalam tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus karena diindikasikan terkait dengan karhutla di Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk menetapkan individu yang bertanggung jawab dari perusahaan ini sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan hingga saksi ahli korporasi.
Terkait kasus ini, penyidik sendiri sudah memeriksa lebih dari 47 saksi. Dalam penanganan di Polda Riau, selain kelalaian dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, penyidik Ditreskrimsus menemukan ada tiga pelanggaran pidana yang dilakukan PT NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti.
PT NSP adalah perusahaan yang memiliki izin hutan tanaman industri (HTI) untuk komoditi sagu di Kepulauan Meranti dari Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan konsesi seluas 21.000 hektare. Di wilayah perusahaan ini, kebakaran mulai terjadi di akhir Januari dan menjalar ke kebun sagu masyarakat hingga berujung pada terbakarnya lahan dengan luas total 2 ribu hektare. [Pan]

