3 Petinggi PT Nasional Sago Prima Segera Diadili Soal Kasus Hutan

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah terus melengkapi berkas perkara kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan PT NSP (Nasional Sago Prima), akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan status P-21 (Berkas Dinyatakan Lengkap). Tersangkanya yaitu berinisial EA selaku Dirut, ER selaku GM, dan NO selaku Manager.
Setelah sebelumnya hanya ada 2 nama tersangka atas dugaan kasus kejahatan lingkungan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, akhirnya menambah 1 nama tersangka baru yang juga turut terseret, yaitu berinisial NO selaku Manager perusahaan.
Artinya, 3 orang petinggi PT NSP inilah yang dinilai paling bertanggung jawab atas kejahatan kehutanan dan lingkungan.
"Sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kamis (13/11/2014) kemarin lusa. Dalam hal ini, ada 3 tersangka yang ditetapkan, dimana sebelumnya hanya ada 2 orang, yakni Direktur Utama dan General Manager," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Sabtu (15/11/14).
Mereka ini, diduga terlibat berbagai kasus seperti Karhutla (Kebakaran Hutan dan lahan), pencemaran limbah dan kasus kejahatan lingkungan lainnya.
Sementara proses hukum atas dugaan keterlibatan PT Sago National Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kepulauan Meranti ini, juga sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka koorporasi.
Jika terbukti atas dugaan ini, kata Guntur, mereka dapat dijerat dengan pasal berlapis, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar, sesuai Undang-Undang (UU) no 32/2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, UU no 41/1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar dan UU 18/2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai Rp50 miliar. [Pan]

