Sempat Terekam CCTV
Bobol Pintu Dapur, Sepeda Motor Warga Rumbai Hilang Dicuri Maling

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil menangkap 2 (dua) maling yang terekam CCTV saat tengah beraksi membobol rumah di Jalan Toman, Kelurahan Muara Fajar Barat, Kecamatan Rumbai.
Pelaku berinisial S alias Nik (41) berjenis kelamin laki-laki bersama rekannya WS (46) berjenis kelamin perempuan, berhasil ditangkap di Jalan Ikan Parang, kecamatan Rumbai. Keduanya positif mengonsumsi sabu.
"Pelaku berhasil membobol pintu dapur korban lalu membawa kabur sepeda motor milik korban," kata Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho saat dihubungi Beritariau.com, Selasa (29/3/2022).
Kronologis kejadian tersebut, kata Linter, terjadi sekitar pukul 5 pagi saat suami korban yang baru tiba di rumahnya mendapati pintu dapur telah terbuka lebar. Minggu (20/3/2022).
Lantas, korban yang tengah tertidur langsung dibangunkan oleh suaminya karena satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Dove dengan no pol BM 4829 SAD telah hilang.
"Setelah dicek CCTV ternyata sepeda motornya dibawa kabur oleh maling," ucap Linter.
Atas kejadian tersebut, Korban langsung membuat laporan ke Polsek Rumbai dengan nomor: LP / 71 / III /2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 20 Maret 2022.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rumbai yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu ST Sihaloho berhasil menangkap kedua pelaku di masing-masing kediamannya, Jumat (25/3/2022).
"Kita juga melakukan pengejaran dan menetapkan status DPO terhadap penadah bernama Caid," ujar Linter.
Selain mengamankan pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah plat nomor BM 4829 SAD, 1 buah STNK, 1 (satu) buah BPKB, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah nopol BM 5148 ANS.
Saat ini, kata Linter, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk pengembangan lebih lanjut.
"Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 18 Juta. Untuk kedua Tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana," tutup Linter. *

