Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi BJB Cabang Pakanbaru Segera Diumumkan

Gedung BJB Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru | Foto : Dok. Beritariau
Beritariau.com, Pekanbaru -Pengusutan dugaan korupsi di Bank Jawa Barat Cabang Pekanbaru, dalam waktu dekat mulai proses penetapan tersangka di Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Kabar ini seiring penanganan kasusnya telah memasuki tahap penyidikan, atas temuan kerugian negara lebih kurang Rp7 milliar.
Di Polda Riau, perkara ini diproses sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/498/XII/2021/SPKT/Riau, tanggal 9 Desember 2021 kemarin.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi dalam pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur grup perusahaan menggunakan surat kontrak palsu atau surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.
"Perkembangannya perkaranya sudah penyidikan," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
Sebagai informasi dugaan korupsi ini terjadi pada 18 Februari 2015 hingga tanggal 18 Februari 2016 lalu.
Prosesnya, ada dua perusahaan yakni CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas KMKK di Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Masalahnya, saat kedua perusahaan itu melakukan pencairan kredit keduanya diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah/fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang mengakibatkan kerugian keuangan Bank BJB Cabang Pekanbaru.
"Sampai saat ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi, dan sejumlah saksi ahli, untuk menguatkan sangkaan penyidik dalam perkara itu," jelas Narto.
Adapun totalnya sebanyak 25 orang saksi, termasuk 3 saksi ahli masing-masing ahli Keuangan Negara, Auditor Keuangan Negara, Ahli Pidana Korupsi).
Lebih rinci, akibat terjadinya dugaan korupsi ini kerugian yang dialami negara sebesar Rp7.233.091.582 merupakan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
"Kemarin penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Sehingga dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka yang jumlahnya diyakini lebih dari satu orang," tutup Narto. (*)

