Terlibat Penggelapan Dana Nasabah Milliaran Rupiah
Polisi Limpahkan Berkas TDC, Teller Bank BJB

Kabid Humas Polda Riau, Dirreskrimsus dan Kasubdit II, saat melakukan konferensi pers penahan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk mantan Manager Bisnis Manager Bisnis Komersial BJB Pekanbaru
Beritariau.com, Pekanbaru -Harapan kepastian proses hukum yang diinginkan Arif Budiman, terhadap perkembangan penggelapan dana miliknya di Bank Jabar-Banten Cabang Pekanbaru, yang dilakukan mantan karyawan Bank tersebut. Mulai menemukan titik terang, dengan dilakukannya penahanan terhadap Tarry Dwi Cahya.
Sebelumnya, Arif sempat uring-uringan karena saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau. Bahwa penyidik menyatakan tidak menahan perempuan tersebut, dengan alasan tertentu. Karena hanya menampilkan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, saat gelaran konfrensi pers.
Kabar penahaan Tarry Dwi Cahya ini diketahui dari penyerahan berkas perkara tahap II atau dinyatakan lengkap, yang dikirimkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Informasi yang dirangkum, pada tahapan yang dilakukan pekan kemarin, penyidik mencantumkan nama Tarry Dwi Cahya. Namun, berkasnya dikirim terpisah. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas tahap II perkara BJB dengan tersangka IOGH dan TDC kita terima Jumat (30/7) kemarin, dalam berkas perkara terpisah," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (2/8/2021).
Pada tahapan ini kata Raharjo, dua tersangka turut dilimpahkan yakni Indra dan Tarry.
“Dua tersangka ditahan rutan, dititipkan di Rutan Polda Riau,” jelas Raharjo.
Dalam perkara ini, kedua tersangka, kata Raharjo diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a atau Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Saat konfrensi pers di Mapolda Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, perbuatan kedua tersangka diketahui pada Januari 2018 lalu.
Saat itu, pelapor Arif Budiman yang merupakan nasabah bank tersebut, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dirinya.
Setelah dilaporkan ke Polda Riau. Kemudian penyidik Ditreskrimsus Polda melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga kemudian menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan,red) RI,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Menurut keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.
Untuk memuluskan niat jahatnya, modus operandi yang digunakan tersangka Tarry selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka Indra Osmer untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek. Uang pencairan tersebut kemudian diberikan kepada yang tidak berhak, yakni Indra.
“Tersangka IOG dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial memerintahkan tersangka TDC untuk melakukan pencairan cek tanpa izin sepengetahuan nasabah dan menerima uang pencairan cek dari Teller tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak,” jelas pria akrab disapa Narto ini.
Akibat perbuatan para tersangka ini, nasabah Arif Budiman mengalami kerugian sebesar Rp3.200.800.000. Saat ditanya, apakah nilai tersebut berkesesuaian dengan yang dilaporkan korban, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan memberikan penjelasannya.
“Untuk jumlah uang atau total semuanya, perkiraan hampir Rp30 miliar. Sementara yang dicairkan tersangka Rp3.200.800.000. Masih kita dalami, kita kembangkan, apakah total itu masih terus bertambah ataupun cukup pada angka Rp3,2 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ferry Irawan.
Menambahkan keterangan Direktur, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian mengatakan, “Tentunya penyidik menggali terkait barang bukti yang ada. Sehingga ini yang kita kawinkan, dan muncul angka Rp3,2 miliar ini. Ketika ini bisa kita buktikan melalui transaksi cek dan rekening, dan ini diperkuat dengan audit internal Bank BJB, sehingga ketemu di angka Rp3,2 miliar,” kata Kompol Teddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Kemudian Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.***

