Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Selat Rengit Meranti Masuk Tahap Penyidikan

Ilustrasi Proyek Jembatan
Beritariau.com, Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya meningkatkan status penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022) menyebutkan bahwa pihaknya tengah fokus menuntaskan perkara ini.
"Saat ini sedang berproses (tahap lidik,red),” kata Ferry
Sebagai informasi, kasus ini mencuat tahun 2014 lalu. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Riau 18 November 2021 lalu.
Bahkan proses Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam perkara ini, diduga ada penyimpangan dalam pengerjaan proyek di tahun 2012 lalu. Mulai dari tahap perencanaan hingga pengerjaan proyek.
Proyek multiyears ini menelan dana Rp460 miliar, dengan rincian tahun 2012 dianggarkan Rp125 miliar, 2013 sebesar Rp235 miliar dan 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya KSO. Pengerjaan baru berupa pancang-pancang dan kontraktor mundur dari lokasi dan proyek pun mandek.
Dari penghitungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti, pekerjaan fisik baru 17 persen. Sementara dalam kontrak masa pengerjaannya berakhir tahun 2014.
Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu. (*)

