61 Kg Sabu Jaringan Internasional Disita Tim Gabungan Polda dan BC Riau

Beritariau.com, Pekanbaru – Sebanyak lebih kurang 61 kilogram (kg) narkoba jenis sabu yang diselundupkan jaringan internasional dari negara jiran Malaysia disita Tim Gabungan Polda dan Kanwil Bea dan Cukai Riau.
Menurut Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal, barang haram itu merupakan barang bukti pengungkapan 2 kasus peredaran ilegal narkoba di wilayah hukum Bengkalis dan Kota Pekanbaru.
Dirincikan mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini, kasus pertama dengan 56 kg sabu diamankan dari 2 tersangka, MAR alias Don dan WIY alias Mul. Keduanya merupakan warga Kabupaten Bengkalis yang ditangkap di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Minggu (6/3/2022) lalu.
Untuk kasus kedua, berhasil diamankan seorang oknum anggota Polres Rohil, Ipda YR. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Markisa, Pekanbaru dengan barang bukti 5 kg sabu, Kamis (10/3/2022) lalu.
‘’Saya pastikan, tersangka YR ini dipecat dengan tidak hormat (PTDH, Pemecatan Tidak Dengan Hormat, Red) dan terancam hukuman berat,’’ tegas M Iqbal.
Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution yang hadir saat konferensi pers menyatakan salut atas kinerja Kapolda Irjen Pol M Iqbal.
Betapa tidak, baru saja M Iqbal bertugas 77 hari, dia sudah berhasil menggagalkan narkoba, terdiri dari 201,19 kg sabu, 1.442 butir pil ekstasi dan 6,03 kg ganja kering.
Di kesempatan itu, Wagubri bersama anggota Forkopimda Riau lainnya bersama sama melakukan prosesi pemusnahan barang bukti narkoba tersebut. *

