Alasan Lunasi Pinjol, Teller Kuras Tabungan 8 Nasabah Bank BRI

Alasan Lunasi Pinjol, Teller Kuras Tabungan 8 Nasabah Bank BRI

Barang bukti kejahatan perbankan.

Beritariau.com, Pekanbaru - Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menahan perempuan inisial HN (29) dalam perkara tindak pidana perbankan. Delapan orang korbannya mengalami kerugian dari delapan korban Rp1,2 Milliar.

Dari hasil serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar ini, ia mengakui, menggunakan uang nasabah untuk pembayaran hutang menunggak pinjaman Online (pinjol) dan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya.

"Pengakuannya, uang nasabah digunakan melunasi pinjol dan kebutuhan pribadi serta keluarganya," jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (21/9/2021).

Perwira akrab disapa Narto, mengatakan dalam kasus perbankan ini. Pelaku melakukan transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah atau korbannya Fraud, salah satu pelapor.

"Pelaku melakukan kejahatannya dengan pencatatan palsu pada dokumen dan transaksi keuangan Bank," urai Narto.

Pengakuannya, aksi ini mulai dilakukan di kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan Maret Tahun 2021, di TKP Bank Rakyat Indonesia Unit Bagan Besar Cabang Dumai Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau. 

"Saat diamankan pelaku sudah berstatus mantan Teller,” jelas Narto.

Adapun modus yang dilakukannya dengan memanfaatkan posisinya sebagai Teller, dan melakukan transaksi menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir dan tanpa sepengetahuan nasabah.

"Pelaku juga menirukan tanda tangan pada Slip penarikan," lanjut Narto.

Setelah ditarik, uang nasabah lalu ditransfer pelaku ke rekening Edrian Nofrialdi, merupakan temannya. Selanjutnya uang diteruskan ke rekening pribadi pada Bank BRI dan Bank BCA.

“Akibat perbuatannya total kerugian dialami korbannya delapan orang nasabah dengan RP1.264.000.000,” ungkap Narto.***