Pemulung Ngaku Polisi Gadungan Perdaya Korbannya Ratusan Milliar
Kapolres Siak Gelar Konfrensi Pers penangkapan Polisi Gadungan.
Beritariau.com, Pekanbaru - Polres Siak meringkus NR, pria 43 tahun warga Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Ia nekad mengaku polisi, tetapi palsu alias gadungan, dan menipu korbannya.
Tak tanggung-tanggung, dua korban korban pelaku mengaku ditipu korban dengan nilai yang besar. Ada yang Rp382.250.000 dan 80 juta rupiah.
Kapolres Siak, Gunar Rahardianto, saat menggelar konferensi persnya, Senin (20/9/2021) mengatakan, NR ditangkap di Pelalawan. Berawal dari laporan warga di wilayah hukumnya, atas pengaduan perempuan 40 inisial YS.
"Laporan kami terima Senin (19/7/2021) dan langsung dilakukan penyelidikan," kata Gunar.
Sebelum ditipu ratusan milliar, awalnya kedua korban saling mengenal lewat Media Sosial Facebook di bulan September 2020 lalu. Karena sering berkomunikasi, keduanya sepakat melanjutkan melalui WhatsApp.
"Untuk membuat korban percaya, NR ini, menggunakan akun Facebook dan WhatsApp palsu. Pelaku mengaku anggota kepolisian menjabat Kanit II Narkoba di Polres Pelalawan bernama Ipda Indra Jaya," jelas Gunar.
Intens berkomunikasi, NR sering merayu korban hingga mau diajak berpacaran. Karena merasa korban telah percaya, selanjutnya pelaku berani meminta uang dengan berbagai alasan.
Untuk membuat korban percaya, pelaku mengaku uang itu diperlukan mengurus proyeknya di PT RAPP. Dijanjikan akan dikembalikan setelah selesai pengerjaan proyek dan menerima upahnya lalu akan menjual tanahnya untuk melunasi utangnya.
"Total kerugian pelaku sebesar Rp382.250.000. Dengan penyerahan dilakukan korban secara bertahap," jelas Gunar.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek vision warna biru, 1 unit hp merek nokia 105 warna biru, 1 kartu atm BRI milik pelaku, 1 jam tangan merek Swiss Army warna silver, 1 buku rekening Bank BRI milik pelaku dan uang sebanyak Rp5 juta.
"Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penipuan, diancam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Gunar.***

